Hari ini, 3 Muncikari Vanessa Jalani Sidang Putusan
Tiga muncikari yang menjadi terdakwa kasus prostitusi online, hari ini Rabu, 19 Mei 2019 akan menjalani sidang putusan (vonis) di PN Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan sidang vonis terhadap para terdakwa yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy itu sesuai dengan agenda sidang yang diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Tuntutan dan pembelaan kan sudah. Tinggal vonis, siang ini," saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, ketiga muncikari itu dituntut hukuman pidana selama 7 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh jaksa penuntut umum.
Ketiganya, dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu Vanessa Angle mengharapkan hakim memutus perkara ini dengan bijak dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada di persidangan. "Ya harapannya kami bisa pulang secepatnya untuk berkumpul dengan keluarga masing-masing dengan orang yang disayangi," kata Vanessa, ditemui di Ruang Garuda I, sesaat sebelum sidang.
Sidang Vanessa sendiri saat ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa.
Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan saksi ahli yang didatangkan adalah Sosiologi dari Universitas Krisnadwipayana, Bekasi, Sardjana Orba Manullang, "Hari ini ahli sosiologi," kata Milano. (frd)