Hari Guru 25 November, Guru Honorer Supriyani Jadi Sorotan
Hari Guru Nasional diperingati tiap tanggal 25 November yang bersamaan dengan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Salah satu yang kini jadi sorotan, sejumlah kasus hukum menimpa para guru di tanah air.
Satu di antaranya soal kasus hukum yang menimpa guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani atas kasus penganiayaan muridnya. Kasus guru Supriyani sempat menyeret perhatian publik dalam dua bulan terakhir ini.
Ada juga seorang Kepala Sekolah SMAN 1 Kecamatan Rongsong Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, bernama Burhan. Kepala sekolah ini mau memaafkan muridnya berinisial L, 18, tajun, yang membakar sepeda motornya.
Terkait masalah guru honorer Supriyani, juga menjadi perhatian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Menteri asal Kudus, Jawa Tengah ini, bahkan bertemu dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Keduanya akan bertemu guna membahas dugaan penganiayaan seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani, terhadap muridnya yang kebetulan anak polisi.
“Kami sudah komunikasi nonformal dengan Pak Kapolri, terkait persoalan ini. Insya Allah dalam pekan ini kalau waktunya cocok kami akan bertemu silaturahmi dengan kapolri membicarakan persoalan kekerasan yang ada di kalangan pelajar,” katanya saat di gedung Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu 30 Oktober 2024 lalu.
Menurut Keppres Nomor 78 Tahun 1994, guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Guru Honorer dan Kesejateraan
Sementara dalam perkembangan terakhir ini, isu yang terus muncul, yaitu soal kesejahteraan guru. Pertama, yaitu menyangkut nasib guru honorer, termasuk pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kedua, yaitu soal gaji dan tunjangan yang kerap dikeluhkan guru. Tunjangan guru dianggap masih jauh dari layak, terutama di daerah terpenci. Masih banyak guru yang menerima gaji jauh dari kata layak.
Keselamatan dan Keamanan Guru
Kasus kekesaran terhadap guru baik di perkotaan dan di daerah menjadi sorotan. Salah satu kasusnya, yaitu seorang murid di SMAN 1 Kecamatan Rongsong Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berinsial L,18, tahun, membakar sepeda motor Burhan, menjabat kepala sekolah di tempat Pendidikan itu.
Bukannya meneruskan kasus ini ke proses hukum, justru kepala sekolah dimaksud memaafkan tindakan itu dan meminta siswanya untuk melanjutkan pendidikan. Kasus pembakaran sepeda motor jenis Mega Pro milik kepala sekolah yang dilakukan muridnya, terjadi pada Selasa 24 Oktober 2024, silam. Kasusnya jadi perhatian dan viral di media sosial.
Kasus murid bakar sepeda motor di Riau, salah satu di antaranya kejadian lainnya. Kasus ini, menuntut adanya perlindungan hukum yang lebih tegas atas profesi guru.
Distribusi Guru yang Kurang Merata
Persoalan distribusi guru sering menjadi kendala. Terutama terjadinya kekurangan guru di daerah terpencil, sementara justru yang terjadi di kota-kota besar guru jumlahnya berlebih.
Guru peserta program mengajar di daerah 3T (terdepan, terluar, dan, tertinggal) menjadi salah satu tantangan ke depan, guna mengantisipasi kekurangan guru di daerah.
Ada salah satu contoh dari sekian guru yang mengabdi, terutama di daerah terpencil. Yaitu guru Eriek Mokoago. Ia guru SDN 23 Halmahera Barat. Lokasi sekolah di Desa Baja, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.