Hari Buruh, Pemkot Malang Siapkan Posko Pengaduan THR
Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Sabtu, 1 Mei 2021, hari ini disikapi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan menyiapkan posko pengaduan terkait kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko pengaduan tersebut berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Hadi Santoso mengatakan, sesuai dengan aturan yang jelas memang THR tersebut harus dibayarkan oleh setiap perusahaan.
"Kami akan pantau melalui DPMPTSP ya. Ini kondisi pandemi dan kita harus memahami. Yang terpenting sesuai aturan yang jelas THR itu harus dibayar dan mekanisme seperti apa kan ada kebijakan di masing-masing perusahaan," ujarnya pada Sabtu, 1 Mei 2021.
Sementara itu Kepala Disnaker-PMPTSP, Erik Setyo Santoso, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar bisa memberikan kepastian THR bagi para pekerja.
"Kita bentuk tim monitoring untuk keliling ya (ke perusahaan). Sekaligus kami buka case (tempat) pengaduan atau case konsultasi yang sudah kita mulai sejak kemarin," katanya
Di Kota Malang, kata Erik, ada sebanyak 977 perusahaan dalam kategori Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Selain itu, ujar Erik, pihaknya juga akan melakukan pendekatan kelembagaan melalui Lembaga Kerjasama Tripartid (LKS) untuk mensosialisasikan kewajiban pembayaran THR.
"Kami harus lihat mana yang tidak mampu membayar THR. Kita belum bisa memprediksi ya. Maka dari itu, melalui LKS itu sangat penting dan akan kita sosialisasikan secara intensif," ujarnya.