Hari Batik Nasional 2 Oktober
Setiap tanggal 2 Oktober, Indonesia memperingati Hari Batik Nasional. Batik merupakan salah satu jenis karya seni rupa yang berkembang di Indonesia. Batik sendiri dipercaya sudah ada sejak zaman Majapahit dan populer pada akhir abad XVIII atau permulaan abad XIX.
Dikutip dari buku Mengenal Aneka Batik oleh Suerna Dwi Lestari, kata batik berasal dari bahasa Jawa. Batik gabungan dari dua kata yakni 'amba' yang berarti lebar atau luas dan 'tik' atau 'nitik' yang berarti titik. Dengan demikian batik berarti menulis pada kain yang lebar.
Proses pembuatan batik, pembatik akan menggunakan canting yang ujungnya kecil untuk menulis titik-titik pada batik yang nantinya membentuk pola tertentu. Canting sendiri berisi cairan lilin yang panas.
Pengaruh Asing
Meskipun kata batik berasal dari bahasa Jawa, awal mula ditemukannya batik masih belum jelas sampai sekarang. Batik diyakini tidak murni muncul di Jawa, melainkan mendapat pengaruh dari bangsa asing. G.P Rouffaer, seorang peneliti dan pustakawan asal Belanda, berpendapat bahwa teknik batik kemungkinan diperkenalkan dari India atau Srilanka pada abad ke-6 atau 7.
Sementara itu pada tahun 1677 terdapat catatan sejarah yang mengatakan terjadi ekspor kain sutera dari China ke Jawa, Sumatera, Persia, dan Hindustan. Uniknya, pada tahun 1516 dan 1518 diketahui terjadi ekspor kain dari Jawa ke Malabar. Kain yang dimaksud adalah batik tulis.
Pada awal perkembangannya, batik yang dibuat merupakan batik tulis atau dikenal dengan batik tradisional. Batik ini dibuat secara manual dengan teknik tulisan tangan menggunakan canting dan malam. Teknik cap baru dikenal setelah Perang Dunia I atau sekitar tahun 1920-an.
Sejarah Penetapan Hari Batik Nasional
Penetapan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional ternyata berkenaan dengan ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009 lalu.
Dilansir dari situs Rupbasan Jakarta Utara Kemenkumham, batik pertama kali dikenalkan dalam forum Internasional oleh Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Pada saat itu, Soeharto tengah menghadiri konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Selain dalam konferensi, Soeharto juga kerap kali memberikan batik sebagai cinderamata untuk tamu negara. Seiring berjalannya waktu, batik kemudian didaftarkan untuk memperoleh Intangible Cultural Heritage di UNESCO pada 4 September 2008, tepatnya di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Setahun kemudian, batik diterima secara resmi oleh UNESCO. Batik kemudian dikukuhkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) oleh UNESCO. Pengukuhan dilakukan usai sidang ke-4 UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.
Menyambut hal tersebut, Presiden SBY kemudian menerbitkan Keppres No 33 Tahun 2009 tentang penetapan Hari Batik Nasional. Keputusan tersebut juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.
Keppres yang ditandatangani pada 17 November 2009 tersebut menyebutkan bahwa tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional dan Hari Batik Nasional bukan merupakan waktu libur.
Pada 1 Oktober 2019, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019. Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo tersebut menghimbau para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk mengenakan baju batik pada peringatan Hari Batik Nasional.
Advertisement