Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap 9 Desember. Korupsi berasal dari kata corruptio atau corruptus (bahasa Latin). Memiliki arti tindakan merusak atau menghancurkan. Secara singkat, korupsi adalah tindakan kriminal yang memiliki banyak dampak negatif.
Setiap memperingati hari penting selalu mempunyai tema yang berbeda-beda setiap tahunnya. Seperti peringatan Hakodia tahun ini.
Dikutip dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakordia mengusung tema “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”. Dengan mengusung tema tersebut, KPK ingin mengikutsertakan peran masyarakat untuk berpartisipasi.
Logo Hakordia abstrak, menggambarkan semangat masyarakat dalam melawan dan memberantas para koruptor. Menampilkan ilustrasi orang yang saling merangkul erat dan bersatu dan perpaduan warna yang banyak menimbulkan kesan keanekaragaman.
Kata "Sinergi" mencakup kerjasama yang melibatkan partisipasi semua pihak dalam upaya menghilangkan tindakan korupsi. Ini mencerminkan semangat optimisme Indonesia untuk bersatu dalam mengatasi masalah korupsi.
Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia
Hari Antikorupsi Sedunia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meningkatkan kesadaran akan dampak buruk dari praktik korupsi.
Hal ini diinisiasi oleh Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan pada 30 Oktober 2003. Kala itu, ia menyampaikan di hadapan sidang PBB terkait dampak negatif dari korupsi.
Empat puluh hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi pertama di dunia. Penandatanganan perjanjian itu dilakukan di Merdia, Meksiko, pada 9-11 Desember 2003.
Waktu penandatanganan perjanjian tersebut kini diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, yaitu pada 9 Desember setiap tahunnya.