Harga Tiket Pesawat Turun, Keselamatan Tetap Jadi Prioritas Utama
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan maskapai menjamin keselamatan meski harga tiket diturunkan.
"Keselamatan adalah harga mati, inti bisnis mereka di keselamatan. Tahun ini akan dilakukan pengetatan-pengetatan di aspek keselamatan karena ini tanggung jawab kita," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti saat ditemui Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.
Pengetatan-pengetatan yang dimaksud, lanjut Polana, adalah melakukan uji kelaikan (ramp check) dengan lebih intensif.
"Diperbanyak ramp check, kemudian frekuensinya diperbanyak," katanya.
Polana mengakui bahwa ini situasi yang berat bagi maskapai karena selain situasi perekonomian global yang tidak stabil dan harga avtur melonjak, juga saat ini tengah mengalami musim sepi (low season).
Namun, lanjut dia, demi menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat, maka operator penerbangan diminta menyesuaikan harga tiket pesawat.
Untuk itu, Kemenhub berkoordinasi dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Angkasa Pura I dan II untuk memberikan potongan tarif, kemudian Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia untuk menunda kenaikan jasa navigasi, serta dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk berkoordinasi terkait harga avtur kepada PT Pertamina.
"Paling berat itu avtur, kami berkoordinasi kementerian dan lembaga, yaitu dengan Kementerian ESDM dan Pertamina karena kami Kemenhub enggak punya kewenangan," katanya.
Polana menjelaskan berdasarkan peraturan, tarif batas atas bisa direvisi berdasarkan Peraturan Menteri Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
Dia menuturkan sejak keluar peraturan tersebut, tarif batas atas dan bawah belum direvisi sejak tiga tahun lalu, sementara harga avtur dan komponen biaya operasional lainnya telah mengalami penyesuaian.
"Karena itu naiknya sudah kumulatif sudah sampai 70 persen, kalau dalam regulasi kita avtur naik bisa melakukan revisi, sekarang sudah sekitar 30-40 persen nilai tukar rupiah ke dolar AS dari Rp11.000 sekarang Rp15.000," katanya. (ant)