Harga Tiket Masuk Wisata Gunung Bromo Naik untuk Wisatawan Domestik
Harga tiket masuk Wisata Gunung Bromo naik pada akhir Oktober 2024 nanti. Kenaikan itu berdasarkan Surat Pengumuman Penyesuaian Tarif Masuk di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang dikeluarkan Balai Besar TNBTS.
Penyesuaian harga tiket masuk kawasan TNBTS itu diambil berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha membenarkan adanya penyesuaian tarif masuk tersebut. Harga baru tersebut berlaku untuk wisatawan domestik maupun mancanegara.
"Dalam rangka memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP, yang berlaku pada Kementerian LHK, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP," kata Rudijanta, Kamis, 24 Oktober 2024.
Rudi, sapaan akrabnya, menambahkan, tarif masuk untuk wisatawan domestik yang semula Rp29 ribu per orang per hari di hari kerja, kini naik menjadi Rp54 ribu per orang per hari. Sementara, untuk hari libur atau libur panjang, wisatawan domestik dikenai tarif masuk Rp79 ribu, yang awalnya hanya Rp34 ribu.
"Penyesuaian tarif masuk wisatawan ke Gunung Bromo ini berlaku mulai 30 Oktober 2024 mendatang," imbuhnya.
Berbanding terbalik, tarif masuk kawasan TNBTS bagi wisatawan mancanegara justru mengalami penurunan. Sebelumnya, tarif untuk turis asing Rp220 ribu per orang per hari di hari kerja, dan Rp310 ribu per orang per hari di hari libur atau libur panjang.
"Untuk wisatawan mancanegara atau luar negeri dikenakan tarif masuk Rp255 ribu per orang per hari, baik di hari kerja maupun hari libur," jelasnya.
Menurutnya, harga tiket masuk Gunung Bromo itu sudah termasuk pembayaran asuransi sebesar Rp4.000 untuk wisatawan domestik, dan Rp5.000 untuk wisatawan mancanegara.
Sementara itu, harga tiket masuk kendaraan darat ke Gunung Bromo dan sekitarnya untuk roda dua (sepeda motor) menjadi Rp5.000 per unit per harinya. Kendaraan roda empat (mobil) dikenakan tarif Rp10 ribu, sepeda Rp2.000, dan kuda Rp1.500.
"Tarif tersebut tidak ada penyesuaian, atau sama seperti sebelumnya," tambahnya.
Kawasan Gunung Bromo sendiri diketahui termasuk ke dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang dikelola oleh Balai Besar TNBTS di bawah Kementerian LHK. Kawasan ini terletak di empat kawasan administratif, yakni Kabupaten Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang.
TNBTS sendiri berhasil menyumbangkan PNBP sebesar Rp14,82 miliar sepanjang tahun 2023, darı aktivitas wisata dan lain-lain. Angka tersebut lebih besar dari PNBP tahun sebelumnya yang mencapai Rp11,65 miliar di tahun 2022, dan Rp4,85 miliar di tahun 2021.
Saran tag: Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, tiket masuk Gunung Bromo, Balai Besar TNBTS, tarif masuk Gunung Bromo.