Harga Tiket Ikut Pesta Homo Rp 150 Ribu/Orang
Harga tikut untuk ikut pesta seks sesama jenis atau homo di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan yang digerebek polisi kemarin Rp150 ribu per orang, dan undangannya disebar melalui via media sosial.
"Mereka membuat undangan melalui media sosial, dia persiapkan kurang lebih satu bulan dan dia promosikan di grup WhatsApp dan Instagram," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya.
Yusri mengatakan grup WhatsApp tersebut beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang di akun Instragramnya. Kedua akun tersebut menurut pengakuan penyelenggara dibuat sekitar Februari 2018.
Para peserta peserta pesta sesama jenis itu harus mengirimkan sejumlah uang kepada penyelenggara acara sebagai bukti untuk ikut serta.
"Sekitar Rp150 ribu sampai Rp350 ribu untuk setiap peserta," kata Yusri.
Hari ini, Kamis siang digelar rekonstruksi kasus pesta asusila itu. "Siang ini sekitar jam 13.00 WIB kita laksanakan rekonstruksi kasus pesta asusila homo," kata Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan rekonstruksi akan digelar di Mako Polda Metro Jaya dengan menghadirkan sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Lokasi rekonstruksinya di Polda Metro Jaya" kata Yusri.
Rekonstruksi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan keterangan para tersangka dan saksi yang telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan fakta di lapangan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta asusila homo di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta asusila tersebut. Sedangkan 47 orang peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.(ant/asm)