Harga Tes PCR Rp 275 Ribu akan Diterapkan Besok di Jatim
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerapkan tarif batas atas untuk tes PCR, yakni paling tinggi Rp 275 ribu, sedangkan luar Jawa-Bali Rp 300 ribu. RS di Jawa Timur akan mulai menerapkan harga baru tersebut pada esok hari, Kamis, 28 Oktober 2021. Hal ini disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jatim, dokter Dodo Anando.
"Karena SE dari Kemenkes baru diterima sore ini. Jadi akan diterapkan besok pagi. Berlaku mulai besok pagi untuk RS-RS sudah kami informasikan besok sudah harus mengikuti SE," ujar dokter Dodo, Rabu, 27 Oktober 2021.
Menurutnya, turunnya harga PCR akan menyebabkan berkurangnya keuntungan dari pihak rumah sakit. Namun kerugian tersebut tidak begitu besar, sebab selama kasus Covid-19 turun, pasien yang periksa PCR juga menurun.
"Kalau dihitung-hitung, ya jelas rugi yang sudah stok reagen, yang sudah kulakan. Kan kami stok tidak banyak, karena begitu kasus turun pasien yang periksa juga sedikit. Jadi RS tidak menyiapkan banyak. Hitungannya rugi tetap, tapi tidak banyak," jelasnya.
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah seluruh RS di Jatim mengikuti SE Kemenkes. Dodo mempersilakan para pimpinan RS untuk mengatur, sebab bagaimana pun kebijakan baru tersebut harus dijalankan.
Dodo melanjutkan, kebijakan ini harus diimbangi dengan turunnya harga dari berbagai kebutuhan untuk menyelenggarakan tes PCR. Karena bila harga masih tinggi tentunya RS akan kesulitan. "Kalau masih tinggi RS tidak bisa beli. Yang penting sekarang vendornya, RS akan berusaha menyesuaikan," pungkasnya.
Advertisement