Harga Telur Hancur, PPRN Pusat Vs Blitar Gugatan Rp5,4 Triliun
Peternak unggas menggugat Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Pedagangan (Mendag) hingga Presiden Jokowi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketiganya dinilai tidak menjalankan kewajiban konstitusinya melindungi peternak rakyat.
Awalnya, penggugat menyatakan telah melakukan tiga kali somasi. Mentan pada 15 Maret, 29 Maret dan 20 April 2021, Mendag pada 28 Mei 2021, dan Jokowi pada 18 Juni 2021. Somasi tak digubris, sehingga masuklah gugatan dengan nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT.
Pihak penggugat pun menuntut pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp5,4 triliun kepada seluruh peternak rakyat di Indonesia untuk kurun waktu 2019 dan 2020. Kerugian tersebut disebabkan harga sarana produksi peternakan yang sangat tinggi serta harga jual yang cenderung murah pada periode tersebut.
Adapun tuntutan lainnya yaitu stabilisasi perunggasan berkaitan dengan suplai Live Bird, suplai pakan, dan suplai anak ayam (DOC), stabilisasi harga Live Bird, harga pakan, dan harga anak ayam.
Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Pusat, Alvino Antonio buka-bukaan mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, gugatan tersebut beralasan karena Kementerian Pertanian tidak melindungi petani dan peternak. Padahal hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 33.
"Kami ini seperti antara anak dan bapak, kami peternak kalau ada masalah mengeluhnya ya di Kementerian Pertanian, makanya kami minta bantuan kepada Menteri Pertanian," bebernya.
Alvino Antonius merasa implementasi pengawasan terhadap perlindungan peternak selama ini sangat lemah. Sehingga perlu dilakukan gugatan ke PTUN. Pengawasan yang dimaksud, lanjutnya, yaitu perusahaan besar ikut berbudidaya ayam layer.
“Berapa jumlah populasinya tidak ada yang mengawasi dan mengontrol,” jelasnya.
Selain menggugat secara materiil, untuk perlindungan peternak juga meminta diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Kepres) yang mangatur stabilitas harga telur. Selain itu juga pemerintah dituntut segera memberhentikan budidaya ayam layer oleh integrator.
"Kami meminta budidaya ayam layer dan broiler untuk mengembalikan kepada budidaya peternakan rakyat mandiri," tegas Alvino Antonius.
Berbeda dengan PPRN Kabupaten Blitar, Suryono selaku juru bicara menyebut, pihaknya tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi pengurus pusat karena berbeda kebijakan dengan daerah.
"Tuntutan kita fokus kepada perlindungan peternakan rakyat. Agar presiden menerbitkan Perpres, Kepres tentang Perlindungan peternakan rakyat dan stabilitas harga telur," jelasnya.
Selain itu, lanjut Suryono, stabilitas harga bisa diatur kalau perusahaan integrator tidak menjual telur telur HE (telur yang memang diproduksi agar bisa menetas dan menghasilkan ayam pedaging) ke pasaran.
Advertisement