Harga Tanah di Malang Naik 10 Kali Lipat Pasca Penyesuaian NJOP
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang resmi melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2023. Kebijakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pasal 79 Ayat 2 disebutkan bahwa besaran NJOP tiap tiga tahun sekali disesuaikan dengan perkembangan wilayahnya. “Sementara di Kota Malang ini belum menyesuaikan harga NJOP itu terakhir 2017 lalu. Ini yang perlu kami sesuaikan,” ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto pada Selasa 7 Februari 2023.
Penyesuaian NJOP ini dilakukan dengan cara melakukan survei harga pasar, nilai bidang tanah yang kemudian dicocokan dengan database Bapenda Kota Malang dan terkahir melakukan konfirmasi wilayah.
“Konfirmasi wilayah itu dilakukan dengan datang ke lokasi. Mengkonfirmasi ke lurah, dan warga sekitar,” ujar Handi Priyanto.
Kebijakan ini menyebabkan harga tanah di Kota Malang naik 10 kali lipat dibandingkan harga sebelumnya. Handi mengatakan kebijakan ini tentu menguntungkan masyarakat.
“Contoh, ada harga tanah Rp50 ribu (per meter). Padahal pasarannnya Rp1 juta. Makanya kami naikkan menjadi Rp500 ribu. Meski naiknya banyak sekali, tetapi masih di bawah pasar,” ujarnya.
Meski rata-rata harga tanah di Kota Malang mengalami kenaikan setelah adanya penyesuaian NJOP. Namun, ada wilayah yang harga tanahnya turin setelah dilakukan oenyesuaian NJOP.
“Contohnya itu daerah Mayjen Sungkono ada yang turun karena kami sesuaikan dengan harga pasaran tanah. Makanya itu disebut penyesuaian bukan naik,” tandas Handi Priyanto.
Advertisement