Harga Rokok di Indonesia Naik 10% Mulai 1 Januari 2024
Harga rokok di Indonesia resmi naik mulai 1 Januari 2024. Kenaikan ini diputuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah sebelumnya menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% untuk tahun 2024.
Kenaikan harga rokok ini berlaku untuk semua jenis rokok, baik sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kelembak kemenyan (KLM), rokok daun atau klobot (KLB), dan rokok elektronik (REL).
Aturan kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS) Pasal 2 ayat (2) huruf b bahwa kenaikan resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam lampiran I huruf b mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi aturan itu.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala, Dwi Heryanto dalam siaran pers mengatakan, kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears, yakni dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen dan untuk REL naik 15 persen. Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan pajak dan pemberantasan rokok ilegal," ujanya.
Berikut daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Rp2.260 per batang
Golongan II: Rp1.380 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I: Rp2.380 per batang
Golongan II: Rp1.465 per batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I: Rp1.375-Rp1.980 per batang
Golongan II: Rp865 per batang
Golongan III: Rp725 per batang
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Rp2.260 per batang
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I: Rp950 per batang
Golongan II: Rp200 per batang
Jenis Tembakau Iris (TIS)
Rp55-Rp180
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Rp290 per batang
Jenis Cerutu (CRT)
Rp495-Rp5.500 per batang
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perokok di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 67,2 juta orang. Jumlah ini setara dengan 34,3 persen dari total penduduk Indonesia. Kenaikan harga rokok diharapkan dapat menurunkan jumlah perokok di Indonesia.
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan kenaikan harga rokok juga dapat berdampak negatif pada industri rokok. Industri rokok merupakan salah satu industri yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Kenaikan harga rokok dapat menyebabkan industri rokok mengalami kesulitan dan bahkan gulung tikar.
Untuk menghindari dampak negatif tersebut, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya merokok. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan bantuan kepada industri rokok agar dapat tetap bertahan di tengah kenaikan harga rokok.
Secara umum, kebijakan kenaikan harga rokok merupakan kebijakan yang positif. Kebijakan ini dapat membantu menurunkan jumlah perokok di Indonesia dan mengurangi dampak negatif dari rokok. Namun, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah untuk meminimalisir dampak negatif dari kebijakan ini.