Harga Resmi Rapid Test Antigen Maksimal Rp275 Ribu
Rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) kini menjadi salah satu syarat keluar masuk sejumlah kota tujuan wisata, termasuk DKI Jakarta dan Bali. Rapid test antigen bisa dilakukan di rumah sakit, klinik, maupun di bandara. Meski begitu, harga rapid test antigen cukup variatif. Di beberapa rumah sakit dan klinik, harga rapid test antigen berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 600.000.
Berbeda dengan rapid antigen, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebelumnya untuk mengatur tarif layanan tes PCR. Tarif batas tertinggi untuk tes swab PCR mandiri ditetapkan sebesar Rp 900.000.
Menanggapi variatifnya harga rapid test antigen, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga menetapkan harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 250.000 di Pulau Jawa. Sedangkan di luar Pulau Jawa sebesar Rp 275.000.
"Batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sebesar 250 ribu rupiah di pulau Jawa, luar pulau Jawa 275 ribu," jelas dr Azhar Jaya Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes RI dan BPKP Tentang HET Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab, Jumat 18 Desember 2020.
Tarif tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapatkan bantuan dari pemerintah meliputi alat bantuan APD atau reagen dari pemerintah. Tarif berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test antigen sendiri, hal ini tercantum di HK.02.02/1/4611/2020.
Penerapan tarif tertinggi rapid test antigen juga mempertimbangkan beberapa unsur terkait penetapan tarif tertinggi. Beberapa di antaranya termasuk tenaga kerja, dokter spesialis patologi klinik, tenaga kesehatan yang melakukan swab, baik yang membuat surat keterangan.
Biaya keuntungan jasa pelayanan rapid test antigen juga termasuk dalam perhitungan tersebut.
7 poin aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020:
1. Batasan tarif tertinggi rapid test antigen swab Rp 250.000 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275.000 di luar Pulau Jawa.
2. Tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapatkan hibah bantuan alat, reagen, alat pelindung diri (APD) dari pemerintah.
3. Tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri di fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Reagen yang digunakan dalam rapid test antigen harus telah mendapat izin edar dari Kemenkes RI.
5. Fasilitas kesehatan yang memberikan layanan pemeriksaan rapid test antigen harus mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.
6. Dinas kesehatan di tingkat provinsi/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi.
7. Kemenkes akan melakukan evaluasi penerapan batasan tarif tertinggi rapid tes swab secara periodik.
Advertisement