Harga Premium dan Solar Tak Naik Hingga September
Jakarta: Menterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan jenis premium dan solar untuk periode 1 Juli hingga 30 September mendatang tidak akan berubah. Keputusan itu tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2304 K/12/MEM/2017.
Berdasarkan keputusan itu, harga BBM mulai berlaku 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB. Selain itu, harga yang tertera sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Dengan demikian, harga premium tetap sebesar Rp6.450 per liter dan Solar sebesar Rp5.150 per liter. Sementara itu, harga minyak tanah masih dipatok Rp2.500 per liter. "Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," terang Jonan, Kamis (22/6).
Dengan tidak berubahnya harga tersebut, pemerintah tercatat telah menahan harga BBM dalam 15 bulan terakhir. Adapun sebelumnya, harga BBM jenis Premium dan Solar masing-masing dipatok Rp6.950 per liter dan Rp5.650 per liter.
Pemerintah sendiri sebelumnya sempat galau ingin meningkatkan harga BBM di akhir Juni karena pergerakan harga minyak mentah.
"Kami sudah sepakat, dari Maret hingga Juni memang tidak akan ada perubahan. Tapi, kami akan lihat apakah akan ada perubahan. Sekarang kan masih masa bulan ramadan dan mau menjelang hari raya Idul Fitri," sambungnya.
Namun, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memberi sinyal bahwa harga BBM tidak naik setelah melihat tren harga minyak yang semakin melemah dan pertibangan kondisi makroekonomi. "Tarif listrik dan STNK itu sudah naik di awal, tapi sepertinya tidak ada lagi rencana menaikkan admistered price dalam waktu dekat," sambung Darmin. (trs)