Harga Naik Gara-gara Pajak PPN Naik, Ini Alasan Menkeu
Sejumlah harga barang diperkirakan akan ikut naik mengikuti naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, per 1 April 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan sejumlah penyebab mengapa pajak PPN naik menjadi 11 persen.
Pajak PPN Naik 11 Persen
Pajak PPN resmi naik menjadi 11 persen per 1 April 2022. Imbasnya sejumlah harga barang ikut naik, menyesuaikan besaran pajak. Sejumlah operator telepon seluler sudah mengumumkan kenaikan tarif pulsa dan kuota per 1 April 2022.
Naiknya PPN mencapai 11 persen dampak dari diberlakukannya pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Alasan Menkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan naiknya PPN dari 10 persen menjadi 11 persen dilakukan untuk menambah pemasukan negara.
"Kenapa ini dilakukan? waktu itu kan kita lihat APBN kerja ekstrem selama pandemi ini kita ingin menyehatkan. Jadi, kita lihat mana mana yang masih bisa space-nya," kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, dikutip dari Liputan 6, Jumat 1 April 2022.
Meski naik, Sri Mulyani menyebut PPN di Indonesia lebih rendah dibanding negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Ia menyebut rata-rata pajak PPN negara lain mencapai 15 persen, seperti di Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Denmark, Islandia, Jerman, dan juga Prancis.
Bahkan PPN akan naik lagi pada 2025, mencapai 12 persen. "Indonesia ada di 10 persen kita naikkan 11 persen dan nanti 12 persen pada tahun 2025," kata Sri Mulyani.
Barang Bebas PPN
Namun, pemerintah menyebut sejumlah barang yang dekat dengan masyarakat tidak kena pajak PPN 11 persen. Sehingga tarif dan harga dari barang dan jasa tersebut juga tidak terdampak.
Barang yang tidak kena PPN 11 persen antara lain sejumlah barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
Sedangkan jasa yang tarifnya tak kena PPN 11 persen antara lain jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
Hal lain yang tidak kena PPN di antaranya vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih, listrik kecuali untuk daya di atas 6.600 VA, rusun sederhana, rusunami, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana.
Juga jasa konstruksi untuk rumah ibadah, jasa konstruksi bencana nasional, Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
Selanjutnya, barang seperti minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi, emas batangan dan emas granula, juga senjata/alutsista dan alat foto udara, tidak kena PPN 11 persen.
Advertisement