Harga Minyak Goreng Kemasan Mahal, Minyak Curah Jadi "Tumbal"
Kementerian Perdagangan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Artinya hanya minyak yang memiliki merk atau minyak goreng kemasan yang boleh dijual di pasaran. Biasanya minyak curah dibungkus dengan plastik kemasan 1 kilogram, atau botol bekas air mineral.
Larangan penjualan minyak curah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus membuat harga jual minyak goreng lebih terkendali.
“Ini tinggal dua negara, sepengetahuan saya yang masih pengedar minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, Senin, 29 November 2021.
Aturan larangan penjualan minyak curah telah diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Larangan perdagangan minyak goreng curah juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Dalam Pasal 27 beleid tersebut, Kemendag menyatakan minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.
Pedagang pasrah dengan keputusan pemerintah tersebut. Mereka hanya meminta pemerintah mengatur agar harga jual minyak kemasan tidak tinggi. Sebab, harga minyak goreng kemasan yang tinggi akan membebani masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Seperti diketahui, harga minyak goreng kemasan menanjak beberapa pekan terakhir. Tembus di angka Rp36-38 ribu per 2 liter. Sedangkan kemasan 1 liter seharga Rp20 ribuan.
Sedangkan harga minyak curah saat ini juga naik terus, di mana per kilo Rp 20.000. Dulu, harga minyak curah di kisaran Rp14-16 ribu.
"Selain itu, minyak goreng kemasan lebih higenis," kata pedagang di salah satu pasar di Surabaya.