Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional masih Tinggi, Kenapa?
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga minyak goreng di pasar.
Sidak ini menyusul kebijakan pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp 14.000 per liter yang dimulai sejak, Rabu kemarin. Pada tahap awal kebijakan satu harga tersebut berlaku di ritel modern dan akan menyusul berlaku di pasar tradisional mulai tanggal 25 Januari 2022.
Pantas saja pada saat sidak harga minyak goreng di pasar tradisional Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pedagang belum menerapkan harga minyak goreng Rp 14.000per liter, Kamis 20 Januari 2022.
Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah mengatakan, pasar tradisional masih belum menerapkan harga minyak goreng dari pemerintah. Mereka masih menyesuaikan harga yang didapatkan dari distributor.
"Saat pemantauan tadi di pasar Kedungmaling masih belum menetapkan harga Rp14 ribu. Saya cek tadi langsung harga yang di lapangan sekitar Rp 18.500 sampai Rp 19.500 per liter. Sementara minyak goreng curah yaitu Rp19.000 per kilo jadi ini belum sesuai," kata Iwan kepada wartawan.
Iwan menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) pasar tradisional memberlakukan harga minyak goreng yang sudah ditetapkan pemerintah mulai tanggal 25 Januari 2022.
"Hari pertama kemarin sudah diberlakukan retail modern. Untuk pasar masih dalam proses penyesuaian, karena pedagang mendapatkan dari distributor masih harga lama. Saya minta pada pedagang menanyakan kepada distributornya agar harganya di bawah Rp14 ribu, sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah," ungkapnya.
Sementara Iwan mengaku belum bisa memberikan sangsi kepada distributor maupun pedagang retail yang belum menerapkan harga minyak goreng yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal itu dikarenakan belum adanya petunjuk teknis dari Pemerintah pusat.
"Kita inventarisir dulu kalau masih tinggi nanti kita laporkan ke Disperindag Provinsi, karena sampai saat ini Kemedag masih belum ada peraturan atau kebijakan terkait pengawasan pelaksanaan satu harga minyak goreng ini. Jadi kita masih menunggu Juklak atau Juknis dari pemerintah pusat," tandasnya.
Advertisement