Harga Jual Rumah Bersubsidi Naik, Ini Patokannya
Pemerintah telah menetapkan batas harga jual tertinggi rumah tapak bersubsidi. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang ditandatangani 18 Juni 2018.
Dalam keputusan tersebut, batasan harga jual tertinggi dibagi 5 wilayah. Di wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depak, dan Tangerang) harga dipatok Rp 140 juta per unit untuk tahun 2019 dan Rp 150,5 juta di tahun 2020.
Patokan harga tersebut juga berlaku untuk wilayah Sumatra, kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai. Patokan harga di dua wilayah ini merupakan harga termurah dibanding tiga wilayah lainnya di Indonesia.
“Ada beberapa faktor yang membedakan. Diantaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto dalam rilis tertulis yang diterima Ngopibareng.id, Sabtu (22/6/2019).
Daerah lain yang patokan harga jualnya berbeda adalah wilayah Kalimantan, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu. Harga di wilayah ini Rp 153 juta di tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 164,5 juta.
Berbeda lagi untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau. Kecuali Kepulauan Anabas, harganya dipatok Rp 146 juta untuk tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 156,5 juta.
Sedangkan wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp 158 juta di tahun 2019 dan dan Rp 168 juta di tahun 2020.
Harga tertinggi ditetapkan untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Di dua propinsi paling timur Indonesia ini sebesar Rp 212 juta untuk tahun 2019 dan Rp 219 juta untuk tahun 2020.
Menurut Eko, pembagian wilayah untuk menjaga agar daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal sesuai dengan wilayahnya tetap terjangkau. Keputusan ini juga untuk mendukung Program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo di Ungaran, Semarang pada 29 April 2015.
Dijelaskan, Kepmen PUPR ini merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi, Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, juga berisi 3 keputusan lainya.
Keputusan kedua dijelaskan, rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada Diktum (keputusan) pertama merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Ketiga, pengaturan batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dinyatakan tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Keempat, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya atau Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)
Advertisement