Harga GBT Naik Drastis, Kadispora: Bukan Kita yang Kasih Harga
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya, Afghani Wardhana, buka suara terkait rencana kenaikan retribusi sewa Stadion Gelora Bung Tomo (GBT). Rencana kenaikan retribusi ini termuat dalam draft Raperda terbaru tentang Retribusi Kekayaan Daerah yang kini sedang dibahas.
Dalam Perda yang masih digodok oleh Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Surabaya itu, harga retribusi GBT yang awalnya 'dibanderol' Rp70 juta per pertandingan, meningkat menjadi lima kali lipat. Jadinya, jatuh pada kisaran Rp444 juta untuk sewa satu hari.
Menurut Afghani, harga tersebut sudah diteliti oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen. Sehingga, pihak Dispora tak ikut campur dalam memutuskan harga yang tercantum di Raperda.
"Kan KJPP punya sistem penghitungan sendiri ya Mas. Kami Dispora juga nggak ikut-ikut campur menentukan harga. Kami hanya pelaksana pengelolaan GBT," ujar Afghani.
Ia mengaku pihaknya sempat diberi informasi oleh KJPP yang ditunjuk oleh Dispora terkait faktor penentuan harga baru GBT yang tercantum di Perda tersebut.
Faktor tersebut antara lain perkembangan ekonomi dan naiknya inflasi. Kemudian, ada juga kegiatan komersial macam apa yang akan dilaksanakan serta membandingkan dengan stadion lain di luar Surabaya.
"Mereka sempat bilang studi banding ke beberapa stadion yang setara bahkan lebih tinggi fasilitasnya dari GBT. Makanya, mereka berani memutuskan harga itu," lanjutnya.
Namun, meski telah membocorkan faktor penyebab retribusi menjadi naik melesat, Afghani enggan membocorkan kepada ngopibareng.id soal KJPP yang ditunjuk Dispora untuk menentukan besaran retribusi yang tercantum dalam Raperda tersebut.
Meski begitu, ia berharap pihak-pihak lain khususnya masyrakata umum tak perlu risau terkait harga sewa baru GBT.
"Kan juga dilihat kegiatannya. Kalau komersial pastinya profit oriented akan diberi harga yang sesuai. Ini semua tujuannya untuk kembali mensejahterakan masyarakat," kata Afghani.
Pelibatan KJPP dalam penentuan besaran retribusi seperti yang dilakukan oleh Dispora Surabaya ini bukan tanpa sebab. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 137 ayat (3), memang menugaskan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik untuk melakukan penilaian objek sewa, guna memperoleh nilai wajar barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan.
Tujuannya, agar saat menentukan besaran nilai sewa suatu barang milik daerah tidak dilakukan ngawur. Misalnya, di bawah nilai pasar, atau sebaliknya terlalu tinggi di atas harga pasar.