Harga BBM Resmi Naik, Polresta Malang Pantau Kondisi SPBU
Polresta Malang Kota melakukan pemantauan terhadap seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Malang. Pemantauan tersebut dilakukan usai pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Diketahui, pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter. Harga tersebut resmi berlaku per 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Bhudi Hermanto mengatakan, beberapa SPBU yang dipantau antara lain di daerah Sulfat, Brantas, Panji Suroso hingga Bendungan Sutami. Dari hasil pantauan, antrean kendaraan di SPBU masih normal.
"Sejauh ini personel kami telah melakukan pengecekan dan pengamanan pada SPBU pasca penetapan penyesuaian harga BBM. Dari pemantauan situasi kota Malang secara umum terpantau normal dan tetap dalam keadaan aman kondusif," ujarnya, Sabtu 3 September 2022.
Bhudi menambahkan, meski harga BBM naik, namun pihaknya mengklaim bahwa tidak terjadi panic buying oleh masyarakat di Kota Malang. "Kalau pun ada antrean itu karena akhir pekan. Kalau akhir pekan lalulintas memang terjadi peningkatan dari luar kota masuk ke Kota Malang," katanya.
Bhudi mengimbau, masyarakat Kota Malang tidak perlu melakukan panic buying karena stok masih mencukupi. "Kami imbau agar masyarakat Kota Malang tetap tenang, jangan terpancing isu-isu negatif maupun berita hoax dari sumber yang tidak bisa di pertanggungjawabkan," ujarnya.
Advertisement