Harapan Bos First Travel di Tingkat Kasasi
Terdakwa bos PT First Augerah Karya Wisata atau First Travek, Andika Surachman divonis hukuman penjara 20 tahun. Adapun sang istri, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada 30 Mei 2018.
Tak terima dengan vonis tersebut, keduanya lalu mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung. Namun upaya tersebut ditolak. Sehingga pasangan suami istri itu tetap dihukum sama dengan vonis sebelumnya, karena kasus penipuan jamaah umrah dan juga pencucian uang.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok No. 83/ Pid.B/ 2018/ PN.Dpk, tanggal 30 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman Pengadilan Negeri Depok, Selasa 28 Agustus 2018.
Gagal di tingkat banding, Ronny Setiawan, kuasa hukum Andika dan Anniesa, langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita sebagai kuasa hukum menolak hasil seluruhnya putusan PT Bandung. Intinya kita tidak terima, kita akan ajukan upaya hukum kasasi," kata Ronny.
Pihak Andika dan Anniesa, disebut Ronny, keberatan dengan aset mereka yang disita negara. Keduanya ingin agar aset tersebut disita dan dikembalikan untuk jamaah First Travel.
"Kita lebih pada asetnya, Rp 905 miliar loh. Intinya, bagaimana aset itu tidak disita oleh negara, kalau bisa dikembalikan ke jamaah atau tetap untuk memberangkatkan jamaah," terang Ronny.
Soal vonis hukuman penjara, Andika dan Anniesa mengaku sudah ikhlas. "Mereka sudah pasrah di penjara, ikhlas saja," sambung Ronny. (yas)