Haramkan Joget Pargoy, MUI Jember Berharap Mulai Ada Penertiban
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember merespons fenomena joget pargoy yang marak di media sosial TikTok. Berdasarkan kajian, MUI Jember menyampaikan tausiah bahwa joget pargoy yang digemari pengguna TikTok hukumnya haram.
Tausiah pengharaman joget pargoy tertuang dalam surat nomor 02/MUI/-jbr/XI/2022. Surat tersebut sudah dikeluarkan pada hari Sabtu, 19 November 2022 lalu.
Tangkapan layar surat tausiah yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa, yakni KH Badrut Tamam dan Moh Faiz Kurnia Hadi itu beredar di media sosial.
Dalam tausiah tersebut tertuang enam hal mengenai joget pargoy antara lain.
Pertama, MUI Jember mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius.
Kedua, MUI Jember mengajak umat Islam Jember memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
Ketiga, joget pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
Keempat, joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
Kelima, MUI Jember mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pargoy.
Keenam, MUI Jember mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.
Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Harist menjelaskan, sejak diterbitkannya surat tausiah mengenai joget pargoy, hingga saat ini belum ada warga yang melayangkan keberatan ke MUI Jember.
“Sampai saat ini belum diketahui apakah tausiah tersebut diterima atau mendapat respons sebaliknya dari masyarakat. Sebab, belum ada yang melapor dan menyatakan keberatan ke MUI Jember,” kata KH Harist, dikonfirmasi Rabu, 30 November 2022.
Harist menegaskan keluarnya tausiah mengenai hukum joget pargoy tidak serta merta muncul. Namun, diawali dari keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya joget pargoy.
Termasuk juga sempat ada permintaan dari aparat kepolisian terkait fenomena joget pargoy yang dinilai meresahkan masyarakat. Atas keluhan masyarakat tersebut, MUI Jember melakukan kajian hingga akhirnya mengharamkan joget pargoy..
Harist menegaskan pengharaman tersebut berkaitan dengan pakaian minim, mempertontonkan aurat di muka umum, dan mengundang syahwat lawan jenis. Sehingga, MUI Jember mempersilahkan masyarakat yang merasa keberatan dan memiliki pandangan yang berbeda.
Namun, pandangan berbeda tersebut bukan sekadar merasa dirugikan dengan adanya tausiah, melainkan harus disertai argumentasi berdasarkan ajaran Islam.
“Substansi dari ajaran Islam ada dua, yakni menolak mafsadat dan mendatangkan kemaslahatan. Kegiatan yang mengganggu masyarakat, mengganggu ketertiban umum, dan mengundang syahwat jelas tidak sesuai syariat Islam, sehingga harus ditolak,” jelas Harist.
Lebih jauh Harist menjelaskan, surat tausiah MUI Jember mengenai joget pargoy sudah disampaikan ke Polres Jember, Pemkab Jember, dan DPRD Jember. MUI Jember hanya sebatas memberikan hasil kajian berdasarkan hukum Islam.
Sementara implementasinya menjadi kewenangan yang memiliki otoritas, yakni DPRD, Polres, dan Pemkab Jember. MUI Jember berharap pihak terkait sudah mulai melakukan penertiban pelaku joget pargoy yang sudah meresahkan masyarakat.
Selain itu, MUI Jember mengajak umat Islam melakukan introspeksi diri. Akhir-akhir ini sering terjadi bencana di Jember, mulai banjir, tanah longsor, dan angin kencang.
“Kita harus mulai introspeksi diri, jangan-jangan bencana yang terjadi adalah peringatan dari Allah karena akhlak manusia yang bertentangan dengan ajaran Islam. Mari kita ajak alam bersahabat kembali dengan meningkatkan iman dan takwa,” pungkas Harist.