Haram bagi Penimbun Minyak Goreng, Ini Penjelasan MUI
Penimbunan barang kebutuhan sehari-hari, seperti minyak goreng, masih belum selesai. Di sejumlah daerah di Indonesia, hal itu menjadi perhatian kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penimbunan ini pun disebut sebagai perbuatan itu haram karena menyulitkan warga mendapatkan komoditas tersebut di pasaran.
“Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” kata Ketua MUI Kota Palu, Prof Zainal Abidin, dilansir mui-digital.
Dia menilai penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat. Sehingga, apa yang dilakukan oknum distributor itu sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat.
Komuditas dan Kesulitan
Dari cara-cara seperti itu, katanya, sudah tentu masyarakat akan kesulitan mendapatkankomoditas tersebut. Sehingga, praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Agama Islam, bahkan masuk dalam kategori haramkarena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.
MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barangkarena organisasi yang melibatkan para ulama itu memiliki legitimasi dalammenentukan suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.
“Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyakkarenaperbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palu itu juga meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, karena perbuatan itu adalah tercela yang membuat situasi perekonomian daerah bisa menjadi buruk.
“MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itu dan apa yang dilakukan oknum tertentu merupakan perilaku buruk. Kami juga menaruh apresiasi apa yang telah dilakukan Satuan Tugas Pangan (Polri)yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng,” katanya.
Advertisement