Hapus Tes Renang hingga Keturunan PKI Boleh Daftar TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi syarat yang sebelumnya mengatur proses rekrutmen prajurit di lingkungan TNI. Mantan KSAD itu mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Antara lain menghapus tes renang hingga membolehkan anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut seleksi TNI.
Hal itu disampaikan Jenderal Andika Perkasa dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022. Momen rapat tersebut diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Berikut daftar aturan baru terkait penerimaan prajurit TNI:
1. Tes Renang Dihapus
Jenderal Andika Perkasa meminta tes renang dihapus dari seleksi penerimaan prajurit TNI. Alasannya, karena ada pasti ada calon prajurit yang sebelumnya belum pernah berenang.
"Itu (tes renang) tidak usah lagi. Karena renang kenapa? Jadi nomor 3 tidak usah karena kita nggak fair, ada orang tempat tinggalnya jauh dan nggak pernah renang. Nanti nggak fair, udahlah," katanya.
2. Tes Akademik Dihapus
Tes akademik dari proses rekrutmen juga dihapus. Penilaian akademik calon prajurit bisa dilihat dari nilai ijazah SMA.
"Menurut saya akademik ini, tes akademik ini sudah tinggal ambil saja IPK terus transkip, karena bagi saya yang lebih penting, yaitu tadi ijazahnya saja, ijazah SMA, itu (nilai) akademik," terang Jenderal Andika Perkasa.
"Mereka nggak usah lagi tes akademik, itulah nilai akademik, ijazahnya tadi kalau ada ujian nasional, ya sudah itu lebih akurat lagi," sambung menantu mantan Kepala BIN, Hendropriyono.
3. Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI
Keturunan PKI dibolehkan ikut seleksi calon prajurit TNI. "Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," ucap Jenderal Andika Perkasa.
"Zaman saya tak ada lagi keturanan dari apa (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilang nomor 4," sambung dia.
Penghapusan poin nomor 4 itu berawal dari pertanyaan Jenderal Andika Perkasa soal dasar hukum dilarangnya anak keturunan anggota PKI untuk daftar menjadi anggota TNI. Momen ini terjadi saat pemaparan mekanisme penerimaan prajurit TNI dari tes mental ideologi.
"Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Jenderal Andika kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto.
"Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel Dwiyanto.
Jenderal Andika Perkasa lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun '65," jawab Kolonel Dwiyanto.
Jenderal Andika Perkasa kemudian menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
"Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini," katanya.
Ia lantas memerintahkan anak buahnya untuk segera merevisi peraturan sesuai dengan hasil rapat. "Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki, tidak usah ada paparan lagi karena sangat sedikit. Tapi setelah diperbaiki itu yang berlaku," tegas Jenderal Andika Perkasa.
Hapus Tes Keperawanan hingga Operasi Kelamin
Selama memimpin matra darat, Jenderal Andika Perkasa juga telah melakukan sejumlah gebrakan. Gebrakan yang dilakukan salah satunya penghapusan tes keperawanan bagi masyarakat yang akan bergabung menjadi Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). Penghapusan tes keperawanan ini tak lepas dari faktor hasil evaluasi rekrutmen TNI AD pada Mei 2021.
Gebrakan Jenderal Andika Perkasa berikutnya yakni membantu operasi kelainan hipospadia atau letak lubang kemih pada bayi laki-laki tidak normal yang diderita prajuritnya, Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang. Kelainan ini diketahui setelah Jenderal Andika Perkasa mengantarkan Manganang ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Setelah menjalani operasi, Manganang kemudian berganti nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang. Pengadilan Negeri Tondano pun memutuskan mengubah jenis kelamin Manganang secara administrasi dari perempuan menjadi laki-laki.
Advertisement