Potong Birokrasi Klaim Asuransi, Polda Launching TACS
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur, melaunching aplikasi baru bernama Traffic Accident Claim System (TACS) yang dapat dimanfaatkan oleh korban kecelakaan melakukan klaim asuransi, sehingga penanganan korban dapat lebih cepat.
Launching dilakukan Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Fadil Imran, bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansah di Gedung Mahameru Polda Jatim, Surabaya, Selasa 30 Juni 2020.
Dalam sambutannya, Khofifah mengapresiasi inovasi ini. Menurutnya, inovasi ini merupakan sinergitas dari empat hal penting. Di antaranya, sistemisasi dalam Polri yang protomoter, persiapan menuju new normal, penguatan kebutuhan Indonesia menuju era 4.0, dan bagaimana memberikan kecepatan, ketepatan dan percepatan pemberian layanan pada masyarakat.
"Empat hal ini menjadi inovasi untuk kita terus bergerak progresif dan manfaatnya besar, bukan bagi masyarakat saja tapi bagi bangsa dan Indonesia," kata Khofifah.
Selain itu, Khofifah berharap hal ini seiring dengan program Pemprov Jatim yang CETTAR dengan menggandeng lebih banyak rumah sakit untuk menjangkau masyarakat luas karena angka kecelakaan tinggi merata di berbagai wilayah Jatim.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran mengatakan TACS sudah melakukan MoU dengan 139 rumah sakit di Jawa Timur, serta Jasa Raharja dan BPJS untuk mempermudah klaim asuransi kepada korban kecelakaan.
"Di Jatim, ada 139 RS. Ke depan puskesmas yang bisa melakukan rawat inap bisa melakukan sistem ini. Aplikasi ini memudahkan masyarakat korban laka lantas mendapatkan klaim asuransi Jasa Raharja yang tercover BPJS agar mendapatkan layanan kesehatan," kata Fadil.
Fadil berharap, aplikasi ini bisa menekan angka fatalitas akibat kecelakaan. "Mudah-mudahan masyarakat makin terlayani dalam menghadapi new normal. Ini kita persembahkan pada masyarakat untuk kado Hari Bhayangkara ke 74 besok," kata Fadil.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menjelaskan, inovasi ini untuk memotong birokrasi berbelit dalam penanganan korban kecelakaan dan menekan angka fatalitas akibat kecelakaan.
"Jadi, dulu kalau orang kecelakaan di jalan kemudian dibawa ke rumah sakit, orang rumah sakit pasti menunggu laporan dari polisi dulu, baru ditangani. Karena nunggu laporan polisi dulu, itu korban sudah kejet-kejet di rumah sakit," katanya.
Kata Budi, melalui aplikasi ini ada sejumlah birokrasi yang harus dilewati untuk mengurus klaim korban kecelakaan ke Jasa Raharja. Karena menunggu laporan dari polisi.
Sedangkan untuk mengurus surat jaminan dan klaim dari Jasa Raharja, perlu Laporan Polisi (LP) atau Laporan Kejadian Laka Lantas (LKLL). Laporan ini membutuhkan kehadiran keluarga korban ke kantor polisi untuk diminta keterangan. Setelah mendapatkan LP atau LKLL, keluarga korban membawa surat ini ke kantor Jasa Raharja untuk meminta surat jaminan.
Jika telah mendapat surat jaminan, barulah keluarga menyerahkan surat tersebut ke Rumah Sakit dan mendapat penanganan dari klaim tersebut. Namun, kini bisa langsung melalui TACS.