Hapus Antigen dan PCR, Penumpang Bandara di Malang Meningkat
Bandara Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang menghapus syarat test swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen bagi para calon penumpang pesawat domestik sejak 9 Maret 2022.
Kebijakan tersebut diterapkan mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 terkait perjalanan udara. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bandar Udara Abdulrachman Saleh mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis dua dan booster.
"Kalau calon penumpang yang sudah vaksin satu kali, maka wajib melampirkan hasil negatif swab PCR 3x24 jam, atau hasil swab Antigen 1x24 jam," ujarnya, pada Minggu 13 Maret 2022.
Meski begitu ujar Suharno, kapasitas penumpang dalam satu pesawat tetap dibatasi sebanyak 50 persen dari daya tampung agar bisa menerapkan physical distancing. "Tempat duduk pesawat, per 3 baris wajib dikosongi 1 baris, dan per 3 shift, maka wajib dikosongi 1 shift," katanya.
Ditambahkan oleh Kasi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bandar Udara Abdulrachman Saleh, Cahyo Widhiatmoko mengatakan bahwa data terakhir pada 12 Maret 2022 tercatat ada peningkatan penumpang dampak dari kebijakan tersebut.
"Pada 9 hingga 11 Maret lalu jumlah penumpang rata-rata diangka 500 lebih untuk dua kali penerbangan dalam sehari. Sedangkan pada 12 Maret meningkat lagi sebanyak 700 lebih penumpang untuk tiga kali penerbangan. Mungkin karena weekend juga," ujarnya.
Cahyo menambahkan dengan adanya kebijakan relaksasi bagi penumpang pesawat domestik ini diharapkan industri transportasi penerbangan bisa pulih di tengah pandemi Covid-19. "Semoga dengan kelonggaran ini, transportasi udara kembali pulih, dan pandemi segera selesai," katanya.