Hanya Usia 18–50, Umrah Dimulai 1 November 2020
Pandemi Covid-19 memang belum berakhir. Tapi, kondisi makin hari makin membaik. Karena itu, Pemerintah Arab Saudi mulai membuka kesempatan dan menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020.
Begitu pun, ada ketentuan penting. Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kriteria usia bagi jemaah umrah yakni 18–50 tahun.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim menjelaskan, pada tahun 2020 ini, total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
“Dari jumlah itu, ada sebanyak 26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi,” ujarnya, dalam keterangan Sabtu, 31 Oktober 2020.
Meski sudah ada lampu hijau dari Arab Saudi, namun Arfi menegaskan bahwa tidak semua bisa berangkat karena ada aturan dari Arab Saudi hanya mereka yang berusia lebih dari 18 tahun dan kurang dari 50 tahun yang boleh ke sana.
“Dari jumlah 59.757 jemaah itu, sebanyak 2.601 orang (4%) berusia di bawah 18 tahun, dan yang berusia di atas 50 tahun yaitu 30.828 orang (52%). Jadi hanya 26.328 jemaah atau 44% dari total calon jemaah yang masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” katanya.
Dari jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan pembayaran.
“Dari 21.418 jemaah ini, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas. Mereka juga sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020 lalu,” terang Arfi, dilansir dari Kemenag.go.id.
Arfi pun mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan (usia 18-50 tahun) akan diutamakan untuk berangkat apabila Arab Saudi memberi izin kepada Indonesia.
Selain usia, lanjutnya, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk penerapan protokol kesehatan dan lainnya.
“Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” tuturnya.
Advertisement