Hanya Satu Warga Binaan Rutan Situbondo Terima Remisi Natal 2022
Perayaan Natal 25 Desember 2022 menjadi berkah bagi seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur. Ia menerima remisi Natal 2022 berupa potongan masa hukuman selama 15 hari.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, pada perayaan Natal 2022, Rutan Situbondo memang mengusulkan satu orang warga binaan untuk menerima remisi Natal. Ia warga binaan dalam kasus narkoba yang divonis hukuman 4 tahun penjara asal Banyuwangi.
"Rutan Situbondo mengusulkan satu warga binaan menerima remisi Natal, karena hanya satu orang Nasrani. Ia menerima remisi Natal potongan masa hukuman 15 hari. Remisi Natal sudah kami berikan saat Natal, Minggu 25 Desember 2022 di Rutan Situbondo,"kata Karutan Rudi Kristiawan, Senin 26 Desember 2022.
Selain pemberian remisi Natal, Rutan Situbondo memfasilitasi warga binaan Nasrani tersebut melaksanakan ibadah Natal bersama keluarganya. Tidak di gereja, namun warga binaan beribadah bersama keluarga melalui media panggilan video atau video call yang difasilitasi Rutan Situbondo.
"Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan sesuai UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Surat Dirjen Pemasyarakatan KemenkumHAM No. PAS-UM.01.01-95 tanggal 23 Desember 2022 perihal: Pemberian Remisi Natal 2022 bagi warga binaan," jelas Rudi Kristiawan.
Satu warga binaan Rutan Situbondo diusulkan menerima remisi Natal 2022 tersebut, menurutnya, telah memenuhi persyaratan. Diantaranya, berkelakuan baik selama menjalani hukuman, bukan kasus korupsi dan terorisme, serta warga Nasrani. "Persyaratan menerima remisi Natal 2022, itu dipenuhi satu warga binaan Nasrani Rutan Situbondo itu," pungkasnya.