Hanya Satu Jam Operasi Patuh Semeru di Mojokerto, Tegur 250 Pelanggar Lalu Lintas
Satlantas Polres Mojokerto menegur 250 pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Semeru 2024.
Jumlah tersebut berdasarkan hitung manual anggota Satlantas Polres Mojokerto saat melakukan Operasi Patuh Semeru di Stadion Gajah Mada Desa Jotangan Kecamatan Mojosari sejak pukul 07.30-08.30 WIB.
"Ada 250 pelanggar hari ini yang kami lakukan penindakan, baik dengan teguran maupun peringatan. Tidak ada yang kami tilang," kata Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Muhammad Hariyazie, Selasa 16 Juli 2024.
Menurut Azie, mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara yang tidak mengenakan helm, tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK. "250 pelanggar itu hanya dalam waktu 1 jam saja. Paling banyak pelanggar yang tidak memiliki SIM," ujar Azie.
Operasi Patuh Semeru digelar selama 14 hari, yaitu pada tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. Dalam sepekan pertama polisi tidak melakukan penilangan mereka hanya memberikan teguran penuh kasih sayang kepada para pengendara yang melanggar.
"Selama satu minggu itu kita akan laksanakan teguran non tilang. Namun kegiatan itu kita evaluasi apabila setiap harinya tetap masih banyak orang yang melanggar baru satu minggu selanjutnya kita laksanakan tilang," tegas Azie.
Mulainya Operasi Patuh Semeru 2024ditandai dengan apel gelar pasukan di lapangan upacara Polres Mojokerto pada 15 Juli 2024 sore kemarin. Apel dipimpin langsung Kapolres AKBP Ihram Kustarto juga diikuti personel TNI, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Mojokerto.
"Tagline-nya patuh, kami berharap masyarakat menjadi patuh dan lebih patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan. Targetnya meningkatkan kepatuhan masyarakat dan menurunkan angka kecelakaan," terang Ihram kepada wartawan kemarin.
Ihram menjelaskan, pihaknya mengedepankan humanis selama 2 pekan Operasi Patuh Semeru. Artinya, personelnya bakal memberikan teguran penuh kasih sayang kepada para pengendara yang melanggar.
"Namun, perlu dicatat kami punya basis data setiap pelanggar lalu lintas. Selanjutnya, kami cantumkan di SKCK. SKCK tetap kami terbitkan, tapi pelanggaran kami cantumkan di SKCK," jelas Ihram.