Maju Mundur Penetapan Tersangka PA, Kasus Prostitusi Artis
Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya memulangkan mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia, PA. Diduga sebagai orang yang menyediakan jasa layanan seks online yang ditangkap, Jumat 25 Oktober 2019 malam lalu.
Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim, AKP Aldy Suleiman mengatakan, pemulangan itu dilakukan setelah melakukan proses penyelidikan selama 1x24 jam.
"Tadi malam kita pulangkan, karena memang waktunya 1x24 jam dan yan bersangkutan kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan," katanya.
Lebih lanjut, kata Aldy, jika PA sementara ini ditetapkan sebagai saksi karena belum ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan.
Tak hanya PA, dua orang lain yang diamankan seperti YW yang merupakan pengguna jasa dan sopir mobil turut dipulangkan.
"Kami orang tegaskan jika tiga orang yaitu PA,YW, dan sopir bukan tersangka tapi saksi. Mereka hanya dikenakan wajib lapor dalam 1 minggu dua kali wajib lapor," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Mangera menyebut jika penyidik telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan PA.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kala itu menyebut PA sebagai penyedia jasa dan JL yang diklaim sebagai muncikarinya. PA diduga salah satu finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016 lalu.
Namun atas keterangan ini, polisi kemudian meralatnya. Polisi kemudian menyebut yang menjadi tersangka dalam kasus ini hanya JL. (51). Dia diduga menjadi muncikari dalam kasus ini. JL dianggap melanggar pasal 296 KUHP dan pasal 506 karena menerima atau mengambil keuntungan dari prostitusi.
Tak hanya itu, J juga berpotensi mendapat pasal berlapis karena ditemukan menggunakan narkoba berjenis Tetrahydrocannabino atau THC yang merupakan ekstrak dari ganja.