Hanya Gara-gara 1 Orang, TPS di Sidoarjo Gelar PSU
Pemilihan suara ulang untuk suara calon presiden dan wakil presiden digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 05, Desa Durung Banjar, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Kamis 22 Februari 2024.
Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan karena ditemukan 1 orang yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 05 ikut mencoblos pada 14 Februari lalu.
Ahmad Farih Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 05 menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan rekomendasi dari komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Sidoarjo, maka diputuskan untuk digelar pemilihan suara ulang untuk Presiden dan Calon Wakil Presiden saja.
“Total ada 286 daftar pemilih tetap yang akan ikut mencoblos,” kata Ahmad kepada Ngopibareng.id, Kamis 22 Februari 2024.
Dikatakan Ahmad Farih, alasan diadakan pemilihan suara ulang karena ada satu pemilih yang masuk daftar pemilih khusus yang nekat mencoblos di TPS 05, padahal tidak sesuai ketentuan.
“Pemilih yang masuk kategori daftar pemilih khusus tersebut warga pendatang dan bukan ber- KTP Desa Durung Banjar, Kecamatan Candi,“ imbuhnya.
Atas temuan ini, lanjut Ahmad, maka pengawas di tingkat TPS melaporkan hal ini ke panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan diteruskan ke KPU Kabupaten Sidoarjo. “Oleh KPU kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat rekomendasi pemilihan suara ulang,” ujar Ahmad.
Kelompok penyelenggara pemungutan suara atau kpps saat itu hanya memberi satu surat suara yakni acpres dan cawapres, sehingga pemilihan yang diulang di TPS 05, Desa Durung Banjar hanya pemilihan untuk surat suara presiden dan wakil presiden saja.
“Untuk pemilihan suara ulang ini, KPU Sidoarjo menyiapkan surat suara 292 lembar dan semua biaya sudah tercover oleh KPU Kabupaten Sidoarjo,” tutupnya.
Advertisement