Dua Minggu, Polres Lamongan Ringkus 10 Pengedar Sabu-sabu
Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengungkap sindikat jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, dalam dua minggu berhasil diringkus 10 tersangka jaringan pengedar sabu-sabu.
"Mulai tanggal 22 Agustus hingga 6 September, total kita melakukan penangkapan 10 tersangka, dengan total barang bukti sabu-sabu 44,1 gram," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, saat pers rilis di Mapolres Lamongan, Senin 9 September 2019.
Dengan terungkapnya pengedar sabu-sabu itu, pihak Polres mengaku akan terus melakukan pendalaman kasus untuk membongkar jaringan lebih luas lagi.
"Rata-rata barangnya dari Surabaya dan Madura. Sementara ini masih pendalaman, kita akan lidik lebih jauh siapa saja yang terlibat," ujarnya.
Bahkan Feby mengaku telah melakukan koordinasi antar Polres untuk memberantas peredaran barang terlarang tersebut.
"Kami koordinasi dengan Polres lain, bagaimana ini berkembang terus, kalau perlu ke luar kota bahkan ke luar negeri akan kita kejar, sehingga jaringan ini bisa terkuak secara menyeluruh," ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan anggotanya tidak lepas dari keterlibatan masyarakat yang dengan sukarela mau menginformasikan saat mengetahui adanya peredaran. Sasaran dari pengedar sabu-sabu itu adalah warga Lamongan di sekitar Pantura Paciran, Babat, Tikung, Sugio dan Lamongan kota.
"Kita kembangkan, ternyata peredaran sabu-sabu di Lamongan mulai berkembang. Kita hentikan, dan pelaku akan diburu sampai kemanapun," katanya.
Diketahui, para tersangka yang diamankan tersebut yaitu, Herli Sofikul Anam (46) warga Menteng Bogor, Gunaris (37) Sawahan Surabaya, Narto (36) Wiyung Surabaya, Nur Irawan (37) Sukomulyo Lamongan, Abdullah (25) Tikung Lamongan, Dwi Nurdiansyah (16) Tikung Lamongan, Irwan Pranoto (33) Sugio Lamongan, Agus Harianto (37) Mantup Lamongan, Achmad Al Hafiz (26) Babat Lamongan, serta
Ari Wibowo (34) Bungul Kidul Pasuruan.
"Para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1). Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman paling ringan 4 tahun dan paling berat 20 tahun penjara, bahkan bisa juga dengan pidana seumur hidup," katanya.
Advertisement