Hanya 6 Lapas di Jatim yang Tidak Overkapasitas
Kanwil Kemenkumham Jatim mendata dari 39 lapas/rutan, hanya ada enam UPT yang tidak mengalami overkapasitas. Dengan demikian, pihaknya bakal mengurai dengan penerapan pidana alternatif.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan Jika dirata-rata angka overkapasitas di jajaran pemasyarakan di Jatim mencapai 110 persen. Bahkan beberapa lapas angkanya sudah mengkhawatirkan.
Lapas mengkhawatirkan itu antara lain, Lapas Jombang, Lapas Mojokerto, Rutan Gresik, Rutan Surabaya (Medaeng) dan Lapas Banyuwangi. Kelimanya memiliki angka overkapasitas di atas 200 persen.
Menurut Krismono, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa untuk mengurangi tingkat overkapasitas yang ada. Sebab, Lapas selama ini dalam sistem peradilan pidana menjadi lembaga yang pasif.
“Yang kami lakukan hanya mengurangi dampak dari overkapasitas yang ada,” kata Krismono, Kamis, 9 September 2021.
Krismoni menjelaskan, pihaknya mengambil langkah dengan mengembalikan fungsi rutan sebagai tempat penahanan sementara. Terpidana yang sudah mendapatkan putusan pengadilan di tingkat pertama harus segera dipindah ke lapas.
Dengan demikian, lanjut Krismoni, beban rutan bisa dibagi ke lapas. Dan angka overkapasitas di setiap lapas/ rutan bisa lebih merata. “Selain itu, kami juga melakukan pemindahan warga binaan kategori high risk ke Nusa Kambangan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Krismoni, Kanwil Kemenkumham Jatim juga mengajukan usulan kepada Ditjenpas terkait perluasan bangunan rutan. Seperti Rutan Surabaya yang memang sudah sangat kronis. Bangunan rutan yang terletak di Desa Medaeng, Sidoarjo itu diusulkan diperluas. Dari semula 1,5 hektare menjadi 2,2 hektare.
“Ini karena tingkat overkapasitas Rutan Medaeng yang selalu di atas 200 persen selama lima tahun terakhir,” ucapnya.
Banyaknya penghuni dan sempitnya bangunan ini membuat pembinaan dan pelayanan menjadi kurang optimal. Untuk itu, Krismono selalu menekankan bahwa petugas lapas harus menggunakan pendekatan yang humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/ rutan.
Selain itu, tutur Krismono, pihaknya selama ini menggencarkan deteksi dini dan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lapas/ rutan. Para stakeholder itu juga melakukan sambang lapas/ rutan secara rutin.
Namun, Krismono menegaskan bahwa perluasan bangunan lapas/ rutan bukanlah solusi jangka panjang. Menurutnya, dibutuhkan kebijakan yang lebih besar dari sisi sistem hukum pidana. Yaitu dengan menerapkan pidana alternatif bagi pelaku tindak pidana.
“Jangan semuanya berakhir pidana, perlu dikuatkan pidana alternatif yang sebenarnya sudah dituangkan dalam RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” tutupnya.