HANI 2019, Pemkab Pasuruan Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) mengajak seluruh pelajar untuk waspada terhadap bahayanya narkoba.
Ajakan tersebut disampaikan Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron saat menghadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2019 di Dome Sentra Produk Unggulan Kabupaten Pasuruan, Bangil, kemarin pagi.
Menurut Gus Mujib, permasalahan narkoba adalah PR (Pekerjaan Rumah) besar yang harus diselesaikan secara bersama-sama. Dimana ujung tombak utama dalam mengatasi masalah narkoba adalah perlindungan keluarga.
Dalam artian, peran keluarga dalam mengawasi anggota keluarganya sangat penting, agar potensi masuknya narkoba di dalam pergaulan remaja maupun di luar rumah, dapat diminimalisir.
"Kembali ke keluarga adalah kunci yang paling utama. Kalau pondasi di dalam keluarga sudah sangat kokoh, Insya Allah aman dari godaan apapun. Termasuk narkoba. Tapi kalau pondasinya sangat rapuh, maka akan mudah terkontaminasi oleh pengaruh buruk yang datangnya dari luar," kata Gus Mujib di sela-sela acara.
Sejauh ini, Pemkab Pasuruan bersama BNN gencar memerangi peredaran narkoba melalui sosialisasi dan penyuluhan bahaya penggunaan narkoba dan minuman keras.
Sasarannya bukan hanya masyarakat umum saja, tapi sampai merambah ke dunia pendidikan. Baik SD, SMP hingga pelajar SMA sederajat. Kata Mujib, seluruh elemen masyarakat, termasuk pejabat daerah dan aparatur, juga pemuda desa dan para pelajar, harus sama-sama bertekad memerangi narkoba.
"Kalau pemerintah saja, saya yakin tidak akan mampu. Tapi semua pihak bersatu memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya," katanya.
Sementara itu, Kabupaten Pasuruan saat ini terbilang Darurat Narkoba. Bahkan, jumlah kasus narkoba bukan malah menurun, melainkan meningkat sangat signifikan.
Sebagai buktinya, meski pada tahun 2017 lalu ada 669 kasus dan menurun menjadi 547 kasus di tahun 2018, akan tetapi mulai Januari-April 2019, jumlah kasus narkoba di Kabupaten Pasuruan sudah mencapai 470 kasus. Itu artinya, bisa jadi hingga akhir tahun ini, jumlah kasus bisa melebihi data dua tahun terakhir.
Aris Budi Pratikto, Kasi P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat) BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Pasuruan mengatakan, sepanjang tahun 2018, hasil ungkap kasus narkoba yang masuk dalam catatan Polres Pasuruan, didominasi kasus Sabu-sabu dan obat keras berbahaya seperti pil koplo.
Dari kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain ganja, sabu, pil koplo atau obat keras berbahaya dan yang lainnya.
"Rata-rata usia pecandu atau yang tertangkap adalah usia produktif antara 18-35 tahun. Kita hanya bisa mengeliminir, kalau untuk mengeradikasi tidak bisa, karena narkoba itu juga digunakan dalam pengobatan," katanya.
Tingginya kasus narkoba di Kabupaten Pasuruan disebabkan kurangnya pemahaman akan bahayanya narkoba, serta kurangnya kesadaran akan kesehatan. Dua faktor itu yang masih belum dimiliki oleh setiap individu, sehingga ujungnya adalah masih merajalelanya peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan.
Kata Aris, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke semua elemen masyarakat, utamanya dunia pendidikan sebagai sasaran empuk utama pengedar narkoba.
"Contohnya ketika kita lakukan screening ke anak-anak SMP, selain menggunakan sabu, mereka juga mengkonsumsi obat-obatan dengan dosis yang berlebih, obat batuk atau anti mabuk nyang dijual bebas, tapi disalahgunakan. Itulah banyak kasus yang kita temukan," kata Aris. (sumber: www.pasuruan.go.id)