Hand Sanitizer Beralkohol, Najis? Ini Penjelasan MUI
Saat ini, hand sanitizer merupakan salah satu barang yang paling banyak diburu orang. Bahkan harganya pun sudah melangit. Cairan ini merupakan cairan pembersih tangan yang digunakan sebagai alternatif untuk mencuci tangan selain menggunakan sabun dan air.
Hand Sanitizer berbasis Alkohol dengan minimal 60 persen dipercaya lebih efektif untuk membunuh kuman dan mikroorganisme berbahaya di tangan, termasuk pencegahan Virus Corona.
Empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) sepakat, khamer adalah najis. Namun tidak setiap Alkohol hukumnya najis. Alkohol yang najis hanyalah Alkohol yang berasal dari khamer, adapun yang tidak, maka tidak najis. Demikian sebagaimana disebutkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO : 11 tahun 2009 tentang hukum Alkohol.
Khamer adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur ataupun yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak. Adapun Alkohol, adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus Hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon.
"Rumus umum senyawa Alkohol tersebut adalah R-HO atau Ar-OH, dimana R adalah gugus Alkil dan Ar adalah gugul aril. Khamer hukumnya haram dan najis. Demikian pula minumal beralkohol, karena kandungan Alkoholnya berasal dari khamer," kata Fatwa MUI.
Maka, meski Hand Sanitizer mengandung Alkohol (minimal 60%), akan tetapi statusnya tidak najis dan boleh digunakan. Karena Alkohol yang ada di dalamnya berasal dari hasil industri non Khamer (baik merupakan hasil sintesis kimiawi dari petrokimia ataupun hasil industri fermentasi non Khamer). Dan hal ini juga berlaku pada proses produksi produk pangan, makanan, minuman, kosmestika dan obat-obatan. Tapi pembolehan ini dengan catatan, apabila secara medis tidak membahayakan.
Demikian semoga bermanfaat bagi kita sekalian. Teriring do’a, semoga wabah virus Covid 19 segera berakhir . Amin ya Rabbal ‘alamin.
Demikian catatan Abdullah Al-Jirani, diringkas dengan sedikit tambahan dan penyesuaian dari FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) NO : 11 tahun 2009 tentang hukum Alkohol.