Hampir Setengah Miliar Pajak Reklame di Kota Malang Menunggak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mencatat ada kerugian daerah sebesar Rp467 juta. Ini akibat pajak reklame yang menunggak karena belum dibayarkan oleh pemilik papan reklame.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan ada sekitar puluhan reklame yang masih menunggak pajak. Rata-rata mereka menunggak dalam kurun waktu tiga sampai enam bulan.
"Untuk potensi tunggakan dari reklame sekitar Rp467 juta," ujarnya, pada Kamis 19 Agustus 2021.
Maka dari itu ujar Handi mulai hari ini pihaknya sudah melakukan penindakan bersama Satpol PP Kota Malang untuk melakukan penindakan terhadap reklame yang masih menunggak.
"Dengan adanya tunggakan yang dilakukan semacam ini, PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemkot Malang mengalami kerugian. Ini membuat kita memutuskan untuk bersurat ke Satpol PP itu bisa segera ditertibkan," katanya.
Penertiban papan reklame menunggak pajak tersebut melibatkan sekitar 50 personel yang juga didukung oleh jajaran Dishub Kota Malang dengan memulainya dari kawasan Jl Letjen Sutoyo, Jl Ahmad Yani, Jl Soekarno-Hatta (Suhat) hingga Kacuk. Ada 15 titik sasaran penertiban reklame.
"Tentunya penyewa (pemasang iklan) telah melunasi ke pemilik reklame. Tapi pihak pemilik reklame tak membayarkan ke kami. Sehingga PPKM dan Pandemu dijadikan alasan oleh mereka. Padahal penyewa sudah bayar penuh," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa penertiban reklame yang dilakukan kali ini merupakan tindaklanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2006 dan Perwal Kota Malang Nomor 27 Tahun 2019.
"Reklame yang tidak membayar pajak dan tidak memiliki izin, akan kami tertibkan. Kami ambil medianya dulu (reklame), nanti supaya pemilik mau ngurus izinnya dulu. Selanjutnya ada BAP dengan tipiring. Kalau tetap gak mau ngurus izin, akan kami tindak untuk pembongkaran total," katanya.