Hampir Rp180 M, Harta Jenderal Andika Perkasa Lapor LHKPN
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Total kekayaansenilai Rp 179.996.172.019, atau hampir Rp180 Miliar.
Jenderal Andika memiliki 20 aset berupa tanah dan bangunan dengan total senilai Rp 38.164.250.000 yang tersebar di Jakarta Timur, Jakata Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, Cianjur, Sleman, Surabaya, Bantul, Tabanan dan Bandar Lampung.
Selain di Indonesia, KSAD juga memiliki aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Allen Street Pyrmont di Australia, Cedar Croft Lane Bethesda MD 206814 di Amerika Serikat dan 9 Alloway Court Potomac MD 20854 di Amerika Serikat. Demikian dilansir elhkpn.kpk.go.id sejak 20 Juni 2021.
Tercatat Tak Memiliki Utang
KSAD Jenderal Andika juga memiliki dua kendaraan berupa mobil bermerek Landrover Sport dan Mercedes Benz Sprinter senilai Rp 2.600.000.000.
Ia memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 10.100.000.000. Andika juga memiliki surat berharga senilai Rp 2.146.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 126.985.922.019.
Dalam LHKPN-nya, KSAD tercatat tidak memiliki hutang.
Kirim Utusan, Konsultasi ke KPK
Jenderal Andika Perkasa memang cukup proaktif. Sebelumnya, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ipi Maryati mengakui pihaknya telah dihubungi Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( Kasad ) Jenderal TNI Andika Perkasa untuk berkonsultasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili Kasad dan konsultasi terkait LHKPN," kata Ipi Maryati 20 Juni 2021.
Dalam konsultasi itu, kata Ipi, tim KPK telah menjelaskan pihak Andika mengenai LHKPN. Tim KPK juga memberikan form isian efilling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar KSAD memiliki akun e-LHKPN.
Wajib Lapor
"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," kata Ipi.
KPK mengingatkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang.
Diketahui, Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.
"KPK mengimbau PN (penyelenggara negara) patuh memenuhi kewajibannya," katanya.
Advertisement