Hampir Jatuh Tempo, Kejari Surabaya Akhirnya Ajukan Memori Kasasi Vonis Bebas Tannur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengirimkan memori kasasi terhadap putusan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Jumat 16 Agustus 2024.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya Ahmad Muzakki yang mengajukan memori kasasi tersebut, yang terdiri atas lima bundel dokumen tebal, yang kemungkinan masing-masingnya berisi ratusan lembar dokumen.
Selain itu, jaksa juga menyertakan satu keping CD yang diduga berisi data atau bukti tambahan terkait kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, saat ini proses hukum saat ini telah memasuki tahap akhir. Arya menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memberikan rincian lebih mengenai memori kasasi yang telah diajukan tersebut.
Namun, memori kasasi tersebut mencakup empat dakwaan utama terhadap anak politikus PKB Edward Tannur tersebut, yakni terdiri atas pembunuhan, penganiayaan berat, kelalaian, dan penganiayaan ringan.
"Kami telah memperkuat kembali keempat dakwaan tersebut dan memastikan bahwa semua tuduhan telah dibuktikan dengan baik dalam persidangan sebelumnya," ujarnya, Jumat 16 Agustus 2024.
Dirinya juga mengatakan, pihaknya yakin bahwa dakwaan yang diajukan sangat kuat dan diharapkan dapat menggagalkan putusan bebas terdakwa. Namun, pengajuan memori kasasi ini juga menimbulkan kritik. Banyak pihak menyoroti bahwa pengajuan kasasi dilakukan sangat mendekati tenggat waktu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa akan mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari setelah putusan bebas, sambil menunggu salinan putusan.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, JPU Ahmad Muzzaki mengunjungi Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Agustus 2024 untuk melakukan pendaftaran awal memori kasasi. Banyak yang mengira bahwa hari itu adalah hari pengajuan kasasi, terutama dilakukan sehari setelah putusan bebas.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana waktu itu menyatakan, pihaknya akan mengajukan memori kasasi dalam kurun waktu dua minggu. Namun, pada 5 Agustus 2024, jaksa penuntut umum hanya melakukan pendaftaran amar kasasi, bukan pengajuan memori kasasi.
Setelah melakukan pendaftaran, jaksa masih memiliki waktu tambahan waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori kasasi secara resmi, dan kasasi tersebut baru diajukan tiga hari sebelum tenggat waktu berakhir.
Advertisement