Hampir 50 Ribu Peserta PBI JKN Kabupaten Pasuruan Dinonaktifkan
Pemerintah Pasuruan menonaktifkan sebanyak 48.995 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS Kesehatan. Mereka dinonaktifkan karena tidak lagi masuk klasifikasi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial.
Mahmuda Nur, Kabid Linjamsos (Perlindungan dan Jaminan Sosial) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan mengatakan, jumlah tersebut meningkat dari data bulan September, yakni sebanyak 45.919 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan.
Banyaknya peserta yang dinonaktfikan, lantaran disebabkan beberapa hal. Yakni memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan status tidak jelas. Orang meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu, serta tidak masuk BDT-SIK-NG (Basis data terpadu system informasi kesejahteraan next generation) alias DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
"Paling banyak adalah karena tidak masuk DTKS. Dalam artian mulai dari operator di tingkat desa yang datanya tidak valid. Contohnya ada warga yang mampu tapi menjadi peserta PBI-JKN. Tapi ada yang miskin tapi justru tidak mendapatkan kesempatan untuk jadi peserta PBI-JKN," kata Mahmuda, Senin, 14 Oktobr 2019.
Ditambahkannya, PBI yang dinonaktifkan tersebut akan digantikan dengan pendaftaran PBI baru dengan jumlah yang sama yang berasal dari DTKS dengan pemutakhiran terbaru. Bila ada warga yang tadinya merupakan peserta PBI dan kemudian dinonaktifkan, Mahmuda meminta mereka bisa menghubungi Dinas Sosial untuk berkoordinasi agar tetap dinyatakan sebagai warga yang berhak menerima PBI.
"Melalui langkah ini diharapkan tidak ada keuangan negara yang bocor untuk warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBI. Artinya seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS yang ditetapkan Menteri Sosial, agar tepat sasaran, termasuk bantuan PBI JK," jelasnya.
Diketahui, peserta PBI JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN. Peserta PBI biasanya masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (sumber: www.pasuruankab.go.id)