Hampir 3 Tahun Ditahan, Bahar bin Smith Bebas Subuh Tadi
Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni per Minggu 21 November 2021, setelah menjalani masa tahanan sejak 18 Desember 2018. Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin itu resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahar bin Smith Bebas
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dalam keterangan resminya mengumumkan jika Bahar Smith telah selesai menjalani masa pidana secara murni. "Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Mujiarto, dikutip dari cnnindonesia.com, pada Minggu 21 November 2021.
Pemberian remisi menurutnya telah sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012.
Kawal Bahar bin Smith
Bebasnya Bahar Smith telah diketahui pula oleh Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, serta Koramil Gunung Sindur. Mujiarto mengaku telah berkoordinasi dengan tiga lembaga itu agar turut mengawal bebasnya Bahar Smith dari lapas dan tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan. "Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," lanjutnya.
Keluar Subuh
Bahar bin Smith bebas setelah menjalani masa tahanan dipotong remisi selama 4 bulan. Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota menyatakan jika Bahar bin Smith keluar dari lapas sejak Subuh, Minggu 21 November 2021. Ia menjemput langsung Habib Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur.
Menurutnya tak ada sambutan khusus saat Bahar bin Smith keluar. Keluarga pun tak ikut menyambut. Hanya dia dan seorang pengacara yang menyaksikan keluarnya Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur.
Kasus Bahar bin Smith
Sebelumnya, Bahar bin Smith telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara dalam kasus penganiayaan dua orang remaja pada 9 Juli 2019.
Saat itu, Bahar bin Smith sempat mendapat program asimilasi pada Mei 2020. Namun, ia kembali masuk bui karena dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Bahar bin Smith kembali terjerat kasus penganiayaan. Dalam kasus yang melibatkan sopir taksi online itu, Bahar divonis 3 bulan penjara pada Juni 2021.
Saat di dalam lapas, Bahar bin Smith juga sempat membuat kehebohan. Ia terlibat keributan denga penghuni lapas lainnya, Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur. (Cni/Dtk)
Advertisement