Hamili Perempuan, Polisi Trenggalek Dilaporkan ke Polda Jatim
Seorang perempuan melaporkan oknum polisi berinisial ABS yang berdinas di Trenggalek, kepada Polda Jatim. Korban menyebut ABS tak mau bertanggungjawab setelah menghamilinya. Sedangkan, oknum polisi ABS sudah memiliki istri sah.
Polisi Trenggalek Dilaporkan ke Polda Jatim
AT, perempuan asal Trenggalek, kini sedang hamil 4 bulan janin hasil hubungannya dengan polisi berinisial ABS. Ia mengaku berkenalan dengan ABS sekitar 1,5 tahun terakhir. Polisi ABS disebut sering datang kepadanya dan mengisahkan tentang kondisi keluarganya yang tidak harmonis. Hingga hati AT luluh dan keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri, sejak Maret 2021 lalu.
Namun ketika AT hamil, ABS memintanya menggugurkan kandungan dengan alasan tak siap bertanggungjawab akibat ada istri sah.
Polisi Trenggalek berinisial ABS disebut menawarkan membelikan obat penggugur kandungan. Dia terus merayu dan saya terus menolaknya," katanya dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu 23 Oktober 2021. Sejak itu ABS sulit dihubungi dan terus menjauh hingga AT melaporkan ABS ke Polres Trenggalek.
Lapor ke Trenggalek
Pada laporan pertama, kedua pihak dimediasi oleh Polres Trenggalek. Hasilnya, ABS mengaku mau bertanggungjawab dengan menikahi AT. Hal itu juga tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh ABS.
Namun surat pernyataan dan janji yang dimediasi oleh Polres Trenggalek, tak pernah ditepati. AT pun memilih melapor ke Propam Polda Jatim. "Saya sudah pernah diperiksa di Polres (Trenggalek) tapi tak pernah ada kejelasan. Untuk itu, saya akhirnya lapor ke Propam Polda Jatim," katanya.
Kini, laporan AT ini telah diterima Propam Polda Jatim, dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/81/X2021/Yanduan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga menyatakan, Bidpropam Polda Jatim akan mendalami hal itu serta melakukan pemeriksaan ke Polres Trenggalek. (Cni)