Hamili Janda, Oknum Polantas Trenggalek Dilaporkan ke Polda Jatim
Janda polisi berinisial AT, 34 tahun, melaporkan seorang oknum polisi yang berdinas di Polres Trenggalek ke Propam Polda Jawa Timur. Perempuan asal Trenggalek itu melaporkan oknum Bripka ABS karena tidak bertanggungjawab setelah menghamilinya.
"Saya minta pertanggungjawabannya (ABS), tapi nomor telepon saya malah diblokir. Makanya saya lapor polisi agar ditindaklanjuti secara hukum," kata AT saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Oktober 2021.
AT menceritakan, ia kenal ABS sekitar 1,5 tahun. Namun, janda dari seorang polisi yang juga berdinas di Polres Trenggalek itu mengaku baru berpacaran dengan ABS selama tujuh bulan, tepatnya pada Maret 2021.
ABS sendiri berdinas di Satlantas Polres Trenggalek. "Awalnya saya tidak mau, tapi ABS janji menikahi saya. Pada Maret 2021, hati saya luluh setelah didekati terus dan dekat seperti suami istri. Bahkan setiap kali ABS berantem dengan istrinya, dia selalu datang ke rumah saya," jelasnya.
Kata AT, bujuk rayu ABS kerap kali membuainya. Hampir setiap hari ABS tak pernah melewatkan kesempatan untuk bertemu di rumahnya.
"Bahkan kalau waktunya piket jaga malam, dia menghilang dan pulang ke rumah saya. Katanya tidak betah kalau tidak melihat saya, hingga akhirnya saya hamil," ungkapnya.
AT kemudian memberitahu ABS kalau dirinya hamil. Bukannya bertanggungjawab, Bripka ABS justru meminta AT untuk menggugurkan janin yang tengah dikandungnya selama empat bulan.
"Dia menawarkan untuk membelikan obat penggugur kandungan, dengan alasan ia belum siap dan masih memiliki istri yang sah. Dia terus merayu, tapi saya menolak untuk digugurkan," katanya.
Akibat penolakan itu, Bripka ABS mulai tak lagi kelihatan batang hidungnya. AT bahkan sulit menghubungi Bripka ABS untuk dimintai pertanggungjawaban. Hingga akhirnya AT berupaya melaporkan Bripka ABS ke Polres Trenggalek.
Pada laporan pertama, AT mengaku sempat dimediasi oleh Polres. Hasilnya Bripka ABS mau bertanggungjawab dengan menikahinya. Hal itu pun tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Bripka ABS.
Janji Bripka ABS rupanya tinggal janji, karena tak kunjung ada kejelasan. AT lalu memutuskan melaporkan ke Propam Polda Jatim. Alasannya laporannya ke Propam Polres Trenggalek untuk kedua kalinya, jalan di tempat.
Laporan ke Propam Polda Jatim ini pun tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan dengan nomor STPL/81/X/21/yanduan.
"Saya sudah pernah diperiksa di Polres (Trenggalek) tapi tak pernah ada kejelasan, bahkan saya tidak diberi surat aduan setelah melapor. Untuk itu, saya akhirnya lapor ke Propam Polda Jatim," ujarnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, menyatakan laporan itu telah diterima dan akan didalami terlebih dahulu oleh Bid Propam Polda Jatim. "Masih didalami Propam dulu ya. Nanti saya akan cek juga ke Polres Trenggalek," kata Gatot.