Hamili Adil Ipar, Warga Lamongan Ditangkap Polisi
Setelah hampir sebulan dinyatakan buron, MA, warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pria 35 tahun ini diduga pelaku pencabulan terhadap adik iparnya sendiri, yang masih di bawah umur.
Kapolsek Paciran, AKP Achmad Purnomo bersama anggotanya menangkap terduga pelaku tanpa mendapatkan perlawanan. Adapun penangkapan atas permintaan bantuan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
Sebelum penangkapan, sebelumnya Unit PPA melakukan pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi). Ini dilakukan untuk memastikan terkait kekuatan status apakah terduga layak sebagai tersangka.
"Setelah semuanya memenuhi syarat sebagai tersangka, akhirnya dilakukan penangkapan. Informasinya sejak dilaporkan orangnya juga tidak ada di tempat," jelas Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo.
Begitu ditangkap, terduga pelaku langsung dibawa ke mapolsek. Ia mengaku terus terang sesuai laporan korban, kalau ia mencabuli adik iparnya. Selanjutnya, ia dikirim ke Mapolres Lamongan dan resmi dinyatakan sebagai tersangka.
"Kini tersangka masih diperiksa intensif," tandas Ipda Andi Nur Cahyo.
Informasi Polres Lamongan menyebutkan, kasus pencabulan tersangka terhadap adik ipar ini dilakukan sejak Januari 2023 sering dilakukan hingga terakhir pertengahan April 2024. Pencabulan dengan hubungan suami istri itu sering dilakukan di rumah tersangka.
Kasusnya terungkap pada 18 April 2024 lalu. Saat itu korban HA, warga Kecamatan Turi mengaku kalau sedang hamil. Kontan saja keluarganya kaget, apalagi korban berusia 15 tahun ini mengaku pelakunya tidak lain MA, kakak iparnya sendiri.
Karena tidak terima dengan ulah bejat tersangka, akhirnya pihak keluarga bersepakat melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan.