Hamil Tanpa Setubuh, Mungkinkah? Ini Pesan Ulama Pesantren
Dunia ilmu pengetahuan dihebohkan dengan pernyataan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty, bahwa mandi di kolam renang bisa menyebabkan seorang perempuan hamil. Karena, ketika banyak lelaki berenang di kolam tersebut akan mengeluarkan sperma sehingga langsung membuai si perempuan.
Tentu ia menghebohkan masyarakat terutama media sosial. Sitti mengatakan pernyataan tersebut berdasarkan data sebuah jurnal kesehatan di luar negeri. Namun kemudian, Sitti dikabarkan mencabut pernyataan tersebut, Minggu 23 Februari 2020 sore. Sitti menegaskan bahwa pernyataannya adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili KPAI.
Bagaimana ulama pesantren, seperti KH Muhammad Ma'ruf Khozin menanggapi hal itu? Berikut penjelasan Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur, dengan Tinjauan Fikih Klasik:
ﺣَﺎﺩِﺛَﺔٌ ﻭَﻗَﻊَ اﻟﺴُّﺆَاﻝُ ﻋَﻨْﻬَﺎ: ﻭَﻫِﻲَ ﺃَﻥَّ ﺑِﻜْﺮًا ﻭُﺟِﺪَﺕْ ﺣَﺎﻣِﻼً ﻭَﻛَﺸَﻒَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ اﻟْﻘَﻮَاﺑِﻞُ ﻓَﺮَﺃَﻳْﻨَﻬَﺎ ﺑِﻜْﺮًا ﻫَﻞْ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﻟِﻮَﻟِﻴِّﻬَﺎ ﺃَﻥْ ﻳُﺰَﻭِّﺟَﻬَﺎ ﺑِﺎﻹِْﺟْﺒَﺎﺭِ ﻣَﻊَ ﻛَﻮْﻧِﻬَﺎ ﺣَﺎﻣِﻼً ﺃَﻡْ ﻻَ؟
Ada kejadian dan dipertanyakan hukumnya, yaitu seorang perawan yang ditemukan hamil, namun menurut para wanita ahli kehamilan ternyata setelah dilihat selaput keperawanan masih utuh. Bolehkah Wali menikahkannya secara ijbar (tanpa persetujuan wanita) dalam keadaan hamil?
ﻓَﺄَﺟَﺎﺏَ ﺑِﺄَﻧَّﻪُ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﻟِﻮَﻟِﻴِّﻬَﺎ ﺗَﺰْﻭِﻳﺠُﻬَﺎ ﺑِﺎﻹِْﺟْﺒَﺎﺭِ ﻭَﻫِﻲَ ﺣَﺎﻣِﻞٌ ﻻِﺣْﺘِﻤَﺎﻝِ ﺃَﻥَّ ﺷَﺨْﺼًﺎ ﺣَﻚَّ ﺫَﻛَﺮَﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﻓَﺮْﺟِﻬَﺎ. ﻓَﺄَﻣْﻨَﻰ ﻭَﺩَﺧَﻞَ ﻣﻨﻴﻪ ﻓِﻲ ﻓَﺮْﺟِﻬَﺎ ﻓَﺤَﻤَﻠَﺖْ ﻣِﻨْﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺯَﻭَاﻝِ اﻟْﺒَﻜَﺎﺭَﺓِ ﻓَﻬُﻮَ ﻏَﻴْﺮُ ﻣُﺤْﺘَﺮَﻡٍ ﻓَﻴَﺼِﺢُّ ﻧِﻜَﺎﺣُﻬَﺎ ﻓِﻲ ﻫَﺬِﻩِ اﻟﺼُّﻮﺭَﺓِ ﻣَﻊَ ﻭُﺟُﻮﺩِ اﻟْﺤَﻤْﻞِ
Masalah ini dijawab bahwa boleh bagi Wali untuk menikahkan wanita tersebut secara ijbar (tetap dihukumi perawan) dalam keadaan hamil. Sebab boleh jadi ada laki-laki yang menggaruk dzakarnya di atas kemaluan wanita tersebut.
Kemudian laki-lakinya mengeluarkan sperma dan masuk ke dalam farjinya, kemudian wanita tersebut hamil tanpa kehilangan keperawanan. Maka keluarnya mani tersebut tidak dengan jalan yang dibenarkan (dimuliakan) sehingga boleh menikahinya dalam keadaan hamil
ﻭَاﺣْﺘِﻤَﺎﻝُ ﻛَﻮْﻧِﻬَﺎ ﺯَﻧَﺖْ ﻭَﺃَﻥَّ اﻟْﺒَﻜَﺎﺭَﺓَ ﻋَﺎﺩَﺕْ ﻭَاﻟْﺘَﺤَﻤَﺖْ ﻓِﻴﻪِ ﺇﺳَﺎءَﺓُ ﻇَﻦٍّ ﺑِﻬَﺎ، ﻓَﻌَﻤِﻠْﻨَﺎ ﺑِﺎﻟﻈَّﺎﻫِﺮِ ﻣِﻦْ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺑِﻜْﺮٌ ﻣُﺠْﺒَﺮَﺓٌ ﻭَﺃَﻥَّ ﻟِﻮَﻟِﻴِّﻬَﺎ ﺃَﻥْ ﻳُﺰَﻭِّﺟَﻬَﺎ ﺑِﺎﻹِْﺟْﺒَﺎﺭِ ﺃَﻱْ ﻭَﻻَ ﺗُﺤَﺪُّ ﺃَﻳْﻀًﺎ. اﻩـ. ﻋ ﺷ ﻋَﻠَﻰ ﻣ ﺭ.
Adapun kemungkinan wanita tersebut melakukan zina dan selaput keperawanan kembali seperti semula adalah prasangka buruk terhadap wanita tersebut. Maka kita amalkan secara dzahir bahwa wanita itu tetap dihukumi perawan dan Wali boleh menikahkan secara ijbar dan wanita tersebut tidak dikenai hukuman zina. Sumber: Syekh Ali Syibramalisi (Bujairimi Khatib 3/415)
Tinjauan Fikih klasik tentang kehamilan tanpa bersetubuh masih rasional. Yakni sperma masuk ke dalam rahim. Apa memungkinkan di dalam air? Belum kami temukan pembahasan ini dalam Fikih klasik.
Lalu bagaimana tinjauan Medis
Dokter anggota Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU) Tuban, Jawa Timur, Jihan Arabikum mengatakan pernyataan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty tentang perempuan berenang di satu kolam renang yang sama dengan pria bisa terjadi kehamilan, sebagai pernyataan yang tidak tepat. "Berdasarkan ilmu dan teori kedokteran hal tersebut tidak mungkin terjadi," katanya, seperti dilansir nu.or.id.
Ia menjelaskan untuk terjadinya suatu kehamilan diperlukan sperma yang sehat, sel telur, rahim sehat, dan saluran telur yang terbuka untuk bertemunya sel telur dan sperma. "Sperma yang hidup di luar tubuh manusia bertahan hidup hanya beberapa menit hingga maksimal 20 menit tergantung ketahanan sperma.
Pada kondisi yang sehat dan normal, sperma yang diejakulasikan berjumlah jutaan, akan berkurang drastis jumlahnya setelah melewati vagina yang bersifat asam, atau hanya bisa bertahan 1-2 hari," terang lulusan FK dan Spesialis Obstetri Ginekologi Universitas Brawijaya, Malang ini.
Dikatakan, hanya sperma yang benar-benar sehat yang mampu menembus mulut rahim, kemudian masuk ke dalam rahim dan hingga akhirnya tinggal beberapa ratus saja bisa bertahan di saluran telur.
Dari jutaan sel sperma akhirnya sekitar 10-20 sperma yang bertemu dengan sel telur, dan hanya satu yang akan berhasil membuahi sel telur. Ia menegaskan selama ini belum terjadi adanya kasus perempuan yang bisa hamil hanya karena berada di satu kolam renang yang sama dengan laki-laki, jika tujuannya adalah olahraga renang.