Hamil Palsu, Satpol PP Gowa Pukul Perempuan Terlanjur Ditahan
Kasus oknum Satpol PP Gowa memukul pasangan suami istri Nur Halim, 26 tahun dan Amriana alias Riana Kasturi, 34 tahun, saat razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Desa Panciro, kecamatan Bajeng, pada 14 Juli 2021, memasuki babak baru.
Setelah suami korban melapor ke kepolisian Gowa, Pemkab Gowa mencopot jabatan Mardani Hamdan sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa. Hal ini dilakukan agar tersangka dapat fokus menjalani proses hukumnya di Mapolres Gowa.
Mardani Hamdan juga sudah ditahan sejak Minggu, 18 Juli lalu. Penahanan itu dilakukan setelah mantan Sekretaris Satpol PP Gowa itu menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa.
Di sisi lain, salah satu organisasi masyarakat melaporkan pasutri tersebut ke pihak kepolisian terkait status kehamilan korban yang digembar-gemborkan dalam video kekerasan diduga palsu. Nur Halim dan Riana pun dilaporkan ke Mapolres Gowa terkait berita bohong, pada Kamis kemarin.
"Kami merasa kecewa sebab korban ternyata tidak hamil padahal telah tersebar luas bahwa ia mengakui kehamilannya sudah 9 bulan dan setelah tes USG ternyata negatif," kata Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI), Zulkifli.
Dia mengaku sempat merasa kecewa dan prihatin kepada pasangan suami istri yang mengalami tindakan arogan dari oknum Satpol PP saat operasi penertiban PPKM. Namun, setelah mendengar dugaan pengakuan kehamilan saat mengalami kekerasan oleh oknum Satpol PP itu bohong, pihaknya pun berinisiatif melaporkannya ke polisi.
"Saya tidak kenal dengan pak Satpol PP. Saya juga tak kenal dengan pemilik kafe (korban). Ini murni untuk keadilan hukum," klaim Zulkifli.
“Ketika keterangan yang diterima masyarakat melalui media bahwa korban hamil ternyata tidak benar, maka berita itu termasuk keterangan palsu atau berita hoaks. Itu bisa dikenakan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan atau denda Rp6 miliar,” ujar Zulkifli.
Pembelaan Suami Korban Soal Kehamilan
Nur Halim saat memberikan keterangan resminya di Makassar, bahwa dirinya hanya ingin melindungi sang istrinya dari tindakan arogan tersangka, Mardani Hamdan. "Kenapa saya katakan istri saya hamil, karena saya tidak mau istri saya diapa-apai oleh satpol tersebut. Saya ingin melindungi istri saya. Takutnya dia pukuli istri saya. Jadi secara spontan saya bilang hamil," katanya.
Pernyataan Nur Halim soal kehamilan istrinya juga terekam dalam video siaran langsung yang direkam saat insiden pemukulan. Tak sampai di situ, setelah melapor ke Polres Gowa, Nur Halim menegaskan istrinya sedang hamil 9 bulan dan mengalami kontraksi. Istrinya langsung dilarikan ke rumah sakit seusai insiden pemukulan.
Namun ternyata Riana menolak kehamilannya dibuktikan secara medis. Dia menegaskan kehamilannya hanya bisa dibuktikan melalui pemeriksaan tukang urut. Dia juga menyebut bukti dirinya hamil dapat dilihat di postingan akun Facebook miliknya.
Riana lalu menyebut kehamilan yang dialaminya memang agak aneh. "Kadang ini (perut) besar, sebentar agak kempes, sebentar besar, sebentar kempis," tuturnya.
Advertisement