Hamil Muda Dianiaya Suami Pakai Celurit di Malang, Luka Parah
Seorang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami di Kota Malang, Jawa Timur. Tak hanya dianiaya dengan tendangan, korban juga dipukul menggunakan gagang sapu, alat pel hingga dibacok celurit.
Lebih miris lagi, korban dalam kondisi sedang hamil muda. Pelaku yakni suaminya berinisial MRR, 24 tahun, warga Jalan Muharto Gang 7, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Kami mengamankan seorang tersangka berinisial MRR untuk kasus KDRT ke istrinya. Pada waktu itu korban dengan pelaku notabenenya suami istri," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dikutip Antara, Jumat, 3 Mei 2024 pagi.
Danang menjelaskan, aksi KDRT dilakukan MRR ke istrinya berinisial DEF sang sedang hamil 4 bulan. Perlakuan KDRT ini diterima korban pada Jumat, 26 April 2024 pukul 11.30 WIB. Saksi yang merupakan tetangga mendengar adanya teriakan korban dan keributan di rumah mereka Jalan Muharto Gang 7 RT 8 RW 10, Kelurahan Kota Lama.
"Korban dalam kondisi hamil 4 bulan sedang menonton TV, dalam posisi tidur miring ke kiri. Pelaku langsung memegang handphone milik korban kemudian menganiayanya dengan cara ditendang paha sebelah kanan dan kiri. Kemudian korban diseret dengan cara menarik tangan kanan, menyabitkan celurit ke kaki kanan korban pada bagian tulang kering," katanya.
Tak cukup di situ, pelaku juga menyabitkan celurit ke kaki kiri korban pada bagian tukang kering disusulkan mengayunkan celuritnya berkali-kali, hingga mengenai pergelangan tangan kiri dan jari telunjuk tangan sebelah kanan. "Jadi celurit ini tersimpan di rumah, itu peralatan untuk bersih-bersih," ucapnya.
Akibat aksi kekerasan ini, sang istri harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dia menderita luka-luka di kaki kanan dan kiri bagian tulang kering, luka di jari tangan kanan, luka di bagian pergelangan tangan kiri, memar di lengan kanan dan kiri akibat sabetan celurit dan gagangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 44 ayat (2) UU RU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.