Hamil Duluan Jadi Faktor Angka Dispensasi Nikah di Jatim Tinggi
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur mencatat angka permohonan dispensasi nikah di Jatim sangat tinggi karena banyaknya kasus hamil duluan terhadap anak-anak.
Berdasar data BKKBN Jatim, tercatat selama tahun 2022 angka permohonan dispensasi menikah mencapai 15.212. Kabupaten Jember menjadi daerah dengan angka tertinggi mencapai 1.388 putusan kasus oleh Pengadilan Agama setempat, lalu Kabupaten Malang mencapai 1.384 putusan kasus dan Kraksaan Kabupaten Probolinggo mencapai 1.141 putusan kasus.
"Ponorogo itu sebenarnya rendah bila melihat dari data PTA (Pengadilan Tinggi Agama) Surabaya dan itu fenomena gunung es. Sebab dari 15.212 putusan diska (diskresi kawin) di tahun 2022, 80 persen karena pihak perempuan sudah hamil duluan," jelas Kepala Perwakilan BKKBN Jatim Maria Ernawati.
Sedangkan 20 persen sisanya, lanjut Erna, karena faktor perjodohan diakibatkan faktor ekonomi.
Saat ini, pemerintah memiliki program prioritas yaitu percepatan penurunan angka stunting dan ditargetkan pada Tahun 2024 mendatang, angka stunting di Indonesia sebesar 14 persen.
"Pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan ditambah usia ibu hamil yang sangat muda berpotensi terjadi bayi lahir stunting," imbuhnya.
Untuk itu, BKKBN Jatim telah memiliki program GenRe atau Generasi Berencana melalui Pusat Informasi dan Konseling (PIK) remaja untuk melakukan sosialisasi kesehatan reproduksi kepada remaja.
Dengan program ini, harapannya angka stunting turun dan membuat remaja paham dengan permasalahan yang dapat muncul.
Mantan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah ini menjelaskan di Tahun 2023 ini, Perwakilan BKKBN Jatim akan membentuk Duta GenRe hingga ke tingkat Desa. Selama ini, Duta GenRe baru ada di tingkat Kabupaten.
"Saat ini di Jawa Timur sudah ada 8.501 Duta GenRe Desa. Tugas para Duta GenRe ini selain melakukan sosialisasi juga bisa melakukan konseling," pungkasnya.