Hamil di Luar Nikah, Sepasang Kekasih di Malang Lakukan Aborsi
Sepasang kekasih di Malang berinisial MKP, usia 22 tahun jenis kelamin laki-laki dan LAM, usia 22 tahun jenis kelamin perempuan sepakat untuk melakukan aborsi setelah mengetahui pasangan perempuannya hamil.
Kasus ini bermula pada awal Agustus 2023, lalu. Ketika itu, tersangka perempuan melakukan tes kehamilan. Hasilnya yang bersangkutan positif hamil. Tersangka laki-laki kemudian diberitahu.
Tersangka MKP yang mendengar kabar kehamilan dari kekasihnya ini malah menawarkan obat penggugur kandungan. Obat yang dipakai untuk aborsi yaitu jenis Cytotec.
"Jadi hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, obat tersebut digunakan, penggunaan obat penggugur kandungan tersebut dilakukan di kos-kosan dari tersangka MKP,” ujar Wakapolres Malang Kompol, Wisnu Kuncoro pada Sabtu 9 September 2023.
Rumah kos dari tersangka laki-laki berada di Jalan Tirto Utomo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Sepasang kekasih ini masih berstatus mahasiswa.
Kandungan yang digugurkan itu sudah berbentuk janin usia sekitar lima bulan. Setelah digugurkan, pada 23 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka laki-laki ini membawa jasad janin itu ke rumah kos mantan kekasihnya yaitu HDR.
“Ada penolakan dari saudara H yang juga kita ungkap sebagai pelapor, ini karena memang saudara H juga merupakan mantan pacar dari tersangka MKP,” katanya.
Melihat aksi dari mantan kekasihnya itu, HDR kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Malang untuk dilakukan penyelidikan.
"Jadi setelah janin tersebut dikuburkan tidak lama setelah itu HD melaporkan hal tersebut kepada kami Polres Malang. Selanjutnya pada tanggal 4 September 2023 kedua tersangka ditangkap," ujarnya.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah penginapan guest house di Jalan Sumbersari, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 4 September 2023.
Atas perbuatannya tersangka MKP dijerat Pasal 344 KUHP juncto pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara tersangka LAM dijerat Pasal 342 KUHP Juncto Pasal 341 KUHP Juncto 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.