Hamil Lima Bulan, Pelaku Menipu dengan Modus Sewa Motor
Seorang perempuan yang sedang hamil lima bulan harus merasakan kehidupan di balik jeruji penjara. Sebuat saja inisialnya LA. Perempuan 38 tahun ini merupakan warga Desa/Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Dia diduga terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan 7 sepeda motor bersama tetangganya yang juga seorang perempuan, MJ, 33 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan Untung Rahmad, warga Lingkungan Karangasem, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. Kepada Polisi, Pria ini menyatakan, pada 28 Desember lalu kedatangan tersangka LA untuk menyewa sepda motor.
“Kepada korban LA mengaku sebagai suplaier beras yang membutuhkan sepeda motor bagi karyawannya untuk menyalurkan beras,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu, 27 Februari 2021.
Kepada korban, LA mengaku akan menyewa beberapa unit sepeda motor dengan harga sewa Rp100 ribu per hari. LA mengajak Mj untuk meyakinkan korban bahwa LA adalah seorang suplaiyer beras yang memang memiliki banyak karyawan.
“Tersangka Mj bertugas membujuk dan meyakinkan korban bahwa LA memang pengusaha beras yang membutuhkan sepeda motor untuk menyalurkan berasnya,” tegasnya.
Akhirnya, korban setuju untuk menyewakan sepeda motor pada LA. Total ada 7 sepeda motor honda beat yang disewa LA dari korban. Sepeda motor itu disewa secara bertahap. Mulanya pelaku membayar uang sewa sesuai jadwal. Namun belakangan LA tidak lagi membayar sewanya. Bahkan belakangan diketahui LA justru menggadaikan sepeda motor yang disewanya itu.
“Sepeda motor yang sudah disewa tersebut langsung digadaikan kepada orang lain dengan harga gadai Rp4,5 juta hingga Rp5 juta,” ungkapnya.
Dari laporan korban, Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, LA dan Mj ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan penggelapan.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa tujuh unit sepeda motor Honda Beat dan tanda perjanjian sewa antara korban dengan tersangka.
Advertisement