Hamil 3 Bulan, Tak Tanggung Jawab Pemuda di Bali Habisi Pacarnya
Tindakan sadis dilakukan oleh IKJ, 18 tahun. Ia menghabisi nyawa pacarnya, Bunga, 16 tahun, sebab tak mau bertanggungjawab. Ketika dibunuh, Bunga hamil dengan kandungan berusia 3 bulan.
Kronologi Kejadian
Tindakan sadis itu bermula dari kedatangan Bunga ke rumah pelaku, di Jalan Gunung Batur, Gang Carik III No 5, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, Selasa 7 Februari 2023, sekitar pukul 14.30 Wita.
Korban saat itu datang meminta pertanggungjawaban pelaku. Ia meminta agar pelaku memberitahu kehamilan korban pada orang tuanya, dan orang tua pelaku.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menyebut, pelaku lantas mengajak korban berhubungan badan lebih dahulu.
Usai berhubungan badan, korban menagih kembali tanggung jawab pelaku. Ketika hendak pulang, tanpa diduga, pelaku segera menjerat leher korban yang sedang duduk, dari belakang.
Pelaku menggunakan selendang cokelat bermotif batik. Korban yang masih duduk di bangku SMK itu sempat melawan dan membuat selendang itu terjatuh ke lantai.
Namun hal itu tak menghentikan niat pelaku. Ia justru mencekik leher Bunga dengan tangannya, hingga lemas dan pingsan. Tak berhenti di situ, pelaku kembali menjerat leher Bunga menggunakan selendang hingga meninggal.
Setelah korban tewas, pelaku menyeret jasadnya dan gudang, diletakkan di pintu dengan posisi duduk dan rambut menutup wajah. Pelaku lantas keluar membantu ibunya berjualan nasi.
Menyesali Perbuatannya
Keberadaan jasad korban diketahui kakak pelaku, Ni Luh Putu AS, ketika pulang. Sekitar pukul 17.00 Wita, ia mendapati jasad korban di gudang.
Tak berselang lama, pelaku pun mengakui perbuatannya. Keluarga pelaku lantas melaporkan tindakan IKJ ke kepolisian setempat.
Di hadapan media, IKJ mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia juga menyampaikan maaf pada keluarganya serta keluarga kekasihnya.
IKJ menyebut membunuh pacarnya sebab tak mau bertanggungjawab dengan menikahi pacarnya. "Saya masih ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orang tua," katanya dikutip dari Kompas, Sabtu 11 Februari 2023.
Menurutnya, Bunga sudah beberapa kali meminta dinikahi. Permintaan itu disampaikan pertama kali ketika Bunga mengaku terlambat haid. "Saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban dan keluarga saya," kata IKJ.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Yaitu 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak. Pasal ini memberikan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selanjutnya, 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan terakhir, Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.